email : [email protected]

23.6 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Al Haris Ungkap Pentingnya Regulasi untuk Mendorong Pertumbuhan

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris mengungkapkan pentingnya regulasi untuk mendorong suatu pertumbuhan.

Hal tersebut disampaikan Haris dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan I (pertama), di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (4/1/2022) malam.

“Faktor pendorong pertumbuhan ekonomi adalah iklim investasi yang kondusif. Tindakan serta upaya untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif tersebut, antara lain melalui regulasi,” ucapnya.

“Sehingga semua aspek yang dibutuhkan dalam menumbuhkan iklim investasi dapat diakomodasi, diseimbangkan, dan diselaraskan,” imbuh Haris.

Al Haris mengatakan, kehadiran regulasi seperti Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal dalam menanamkan modal serta menjalankan usahanya di Provinsi Jambi.

Namun demikian, lanjutnya, dalam upaya menyejahterakan masyarakat, pemerintah tidak hanya terpaku pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga mempertimbangkan faktor keberlanjutan dengan mencari keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Sehingga menurutnya, Perda tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau adalah inisiatif penting dan monumental Provinsi Jambi dalam memberikan arah pembangunan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, mantan Bupati Merangin itu mengatakan, sistem transportasi yang aman, selamat, tertib, dan lancar untuk pergerakan orang dan barang juga menjadi faktor penting lainnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Provinsi Jambi.

“Termasuk untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya bidang perhubungan. Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan,  diharapkan mampu menjadi jawaban atas tujuan mulia tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Haris, berbicara tentang pembangunan daerah, tentu tidak terlepas dari pemajuan dan pelestarian budaya daerah. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi sangat diperlukan,  dengan maksud dan tujuan antara lain untuk menyempurnakan poin-poin pasal dan memastikan Pelestarian dan Pengembang Budaya Melayu Jambi telah memenuhi objek-objek pemajuan Kebudayaan.

Baca juga  Al Haris Pemimpin Lintas Agama

“Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Undang-Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” sambungnya.

Terakhir, menyikapi hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, Haris mengingatkan kembali agar seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Provinsi Jambi agar memberikan perhatian yang serius terhadap pelaksanaan program/ kegiatan Tahun 2023.

“Memasuki tahun kedua pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026, semestinya kita telah memiliki fondasi dan pengalaman yang lebih baik dalam pelaksanaan program-program prioritas dan program unggulan seperti Dumisake. Mari kita bekerja dengan ikhlas dan cerdas, dengan kebulatan tekad untuk membawa masyarakat Provinsi Jambi menjadi masyarakat yang sejahtera dibawah Ridho Allah Subhanahu Wa Taala,” tutupnya.

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru