Jakarta, Oerban.com – Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi bahan-bahan pokok atau sembako. Rencana pengenaan tarif PPN untuk sembako tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menyampaikan, rencana Pemerintah untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako sangat tidak pantas di saat kondisi masyarakat sedang dihimpit persoalan ekonomi yang berat.
Anis menilai, justru sebaliknya pemerintah harus menjaga ketersediaan pangan yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.
“Sebaiknya wacana yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dicabut dari draft yang tengah disusun tersebut,” ungkapnya, Sabtu (12/6) seperti diberitakan laman Fraksi PKS.
Anis menyesalkan di dalam aturan tersebut, sembako tidak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Anis yang juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mendorong Pemerintah untuk lebih kreatif dalam menciptakan peluang untuk meningkatkan penerimaan sektor perpajakan yang masih rendah.
“Pemerintah seharusnya lebih kreatif mencari peluang peningkatan sektor perpajakan. Saya melihat perkembangan e-commerce yang sangat pesat, menjadi potensi penerimaan pajak yang signifikan di masa yang akan datang. Dan pemerintah bisa memanfaatkan potensi pajak ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Anis menegaskan, penerapan PPN untuk kebutuhan pokok yang tidak diimbangi dengan bantuan sosial akan meningkatkan angka kemiskinan. Selama ini, bahan makanan menyumbang 73,8 persen dari total komponen garis kemiskinan.
“Daya beli bisa langsung turun dan kontraproduktif dengan upaya mengurangi angka kemiskinan,” katanya.
Menurut Anis, pengenaan PPN pada bahan pokok secara otomatis akan meningkatkan harga jual barang kebutuhan pokok. Adapun kelompok yang paling terdampak dari kebijakan ini dipastikan adalah masyarakat miskin.
Terkait dengan pajak, Anis menjelaskan bahwa terdapat hubungan langsung antara pajak dan daya beli. Pajak mempunyai contractionary effect dan dapat menekan pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah harus mempertimbangkan bahwa pengenaan PPN pada barang kebutuhan pokok dapat mengurangi pendapatan negara, karena hal tersebut akan mengurangi daya beli dan investasi,” jelasnya.
Dalam prediksi Anis, jika kebutuhan pokok benar-benar dikenakan pajak, maka akan ada lonjakan inflasi kebutuhan pokok yang tidak terkendali. Dampaknya berisiko meningkatkan inflasi kebutuhan pokok.
“Barang kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dari objek PPN kemudian dikenakan PPN harga akan bertambah mahal. Dampaknya pertumbuhan ekonomi akan melambat,” tukasnya.
Terakhir, politisi senior PKS ini menyarankan agar pemerintah sebaiknya tidak hanya memikirkan perbaikan keuangannya sendiri, melainkan juga harus memikirkan kemampuan daya beli masyarakat terutama kelompok menengah bawah.
“Pemerintah harus mengedepankan empati terhadap masyarakat menengah ke bawah. Sebisa mungkin, yang kita berikan kepada mereka merupakan kemudahan-kemudahan bukan beban yang terus bertambah,” tutupnya.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini