Kota Jambi, Oerban.com – Konflik antara Suku Anak Dalam (SAD) Kejasung, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, dengan Sultan Wawan dibahas dalam rapat terbatas pengurus harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Provinsi Jambi, Sabtu (31/8/2024).
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa konflik antar kedua belah pihak diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Polda Jambi.
“Karena tidak adanya kesepakatan, maka dari itu diserahkan kepada pihak berwenang untuk menyelesaikan,” kata Ketua Umum LAM Jambi Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA).
Diketahui, konflik ini bermula dari adanya undangan kepada Temenggung Yusuf dan Temenggung Jelitai dari pihak Sultan Wawan. Setibanya di lokasi, temenggung dituduh menjual tanah dan mendapat perilakuan yang tidak menyenangkan.
“Yang menjadi persoalannya adalah saling menggertak dan ditodong keris kepada Tumenggung Yusuf dan Tumenggung Jelitai. Itu perbuatan yang tidak menyenangkan bagi Suku Anak Dalam,” ucap HBA.
Pertemuan terkait penyelesaian konflik SAD dengan Sultan Wawan, kata HBA, sudah beberapa kali dilakukan namun tidak ada kata sepakat.
Editor: Ainun Afifah