Jakarta, Oerban.com – Sebanyak 9 Fraksi di DPR RI menyepakati penyempurnaan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Revisi UU Kejaksaan diusulkan langsung oleh Komisi III DPR RI yang di dalamnya mengatur penguatan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan.
“Kita sudah mendengar pandangan mini masing-masing fraksi di DPR terkait harmonisasi RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan masing masing sudah menyepakati,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3).
Supratman mengungkapkan, dalam revisi UU Kejaksaan terdapat 8 poin yang dibahas yakni penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan, pengaturan mengenai intelijen, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia, serta pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung.
Kemudian pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan dan penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keuntuhan kedaulatan negara pada saat dalam keadaan bahaya.
“Dalam revisi Undang-Undang tentang Kejaksaan terdapat 8 poin penting yang dibahas di Badan Legislasi, masing-masing Anggota sudah memberikan pandangannya terkait ini. Saya harap akan segera diselesaikan,” pungkasnya.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini