email : oerban.com@gmail.com

23.1 C
Jambi City
Wednesday, February 12, 2025
- Advertisement -

Bantah Tuduhan Pemohon, KPU Tegaskan Pemilih di 203 TPS Muaro Jambi Sesuai Aturan dan Memenuhi Syarat

Populer

Jakarta, Oerban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi (Termohon) membantah tuduhan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Zuwanda dan Sawaluddin (Pemohon). Tuduhan tersebut terkait pelanggaran pemilu, yaitu adanya dugaan banyaknya orang yang memilih meskipun tidak memiliki hak pilih akibat perekaman e-KTP di 203 TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024.

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilbup Muaro Jambi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025), KPU menegaskan bahwa pemilih di 203 TPS yang menjadi objek gugatan telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam persidangan yang mengagendakan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti, perwakilan KPU, Nurhidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, berdasarkan Pasal 56 dan 57 Undang-Undang Pilkada serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, warga yang terdaftar di DPT tetap dapat menggunakan hak pilih meski belum memiliki e-KTP, selama ada dokumen pengganti yang sah.

Baca juga  MK Layak Dibubarkan Bila Biarkan Oligarki Ekonomi Masuk Melalui Presidential Threshold

“Dalam menentukan orang-orang yang memenuhi syarat memilih dan dapat menggunakan hak pilihnya, Termohon telah melaksanakan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2024 serta Termohon memastikan bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS a quo dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nurhidayat.

Ia juga meminta MK menolak permohonan Zuwanda-Sawaluddin dan mengesahkan hasil Pilbup Muaro Jambi 2024 yang telah diumumkan.

Senada dengan KPU, pasangan calon nomor urut 4, Bambang Bayu Suseno dan Junaidi H. Mahir, yang menjadi pihak terkait dalam sengketa ini, juga membantah dalil Zuwanda-Sawaluddin. Kuasa hukum pihak terkait, Maiful Efendi, menyebut tuduhan pemohon tidak berdasar.

Berdasarkan data, dari total 562 pemilih di TPS yang digugat, 291 telah merekam dan memiliki e-KTP, sedangkan 271 pemilih yang belum merekam tetap terdaftar di DPT dan memenuhi syarat berdasarkan usia.

“Data menunjukkan semua pemilih yang belum merekam e-KTP telah berusia di atas 17 tahun dan berhak memilih sesuai Pasal 56 ayat (1) UU Pilkada,” kata Bayu.

Baca juga  Usai Ditetapkan KPU Jadi Bupati Terpilih, BBS Gagas Persatuan untuk Majukan Muaro Jambi

Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, yang turut memberikan keterangan, mengungkapkan bahwa terdapat 1.745 pemilih tanpa e-KTP di sebelas kecamatan. Dari jumlah itu, 475 pemilih non e – KTP tertanggal 20 November 2024 berada di tiga kecamatan yang digugat oleh pemohon. Namun, Bawaslu memastikan data tersebut telah sesuai dengan pengawasan yang dilakukan.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025) Zuwanda-Sawaluddin mendalilkan adanya pelanggaran berupa pemilih yang tidak memiliki hak pilih karena belum merekam e-KTP, namun tetap mencoblos di TPS. Mereka mengklaim hal ini menyebabkan penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan calon lain. Dalam petitumnya, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilbup di 203 TPS yang tersebar di 46 desa di tiga kecamatan Kabupaten Muaro Jambi.

Sidang ini akan dilanjutkan untuk mendengarkan pembuktian dari semua pihak. Keputusan akhir diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait sengketa hasil Pilbup Muaro Jambi.

Baca juga  Lanjutan Sidang PHPU Bupati Muaro Jambi, Termohon dan Pihak Terkait Minta Hasil Suara Disahkan

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru