Brussels, Oerban.com – Dewan kota Brussel menyetujui usulan untuk melarang pengadaan barang-barang yang diproduksi di pemukiman ilegal Israel.
Usulan tersebut, yang diajukan oleh Benoit Hellings, seorang anggota dewan di ibu kota Brussel, diadopsi dengan suara bulat dalam pemungutan suara Senin malam.
Usulan tersebut meminta pemerintah setempat untuk memastikan bahwa pembelian yang dilakukan tidak menguntungkan perusahaan yang bekerja dalam kondisi yang tidak menghormati hukum internasional, hak asasi manusia, atau hukum lingkungan hidup.
Baca juga: Wakonsul Amerika Apresiasi Kinerja DPRD saat Kunjungan Bertemu Ketua DPRD Provinsi Jambi
Pada tahun 2015, UE mengeluarkan pedoman baru untuk pelabelan produk dari pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan sekitar 650.000 pemukim tinggal di 164 pemukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki.
Berdasarkan hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan Palestina dianggap ilegal.
Palestina menuduh Israel secara sistematis melakukan upaya Yahudisasi di Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, dan menghapus identitas Arab dan Islamnya.
Bagi umat Islam, Al-Aqsa mewakili situs tersuci ketiga di dunia. Orang-orang Yahudi menyebut kawasan itu sebagai Bukit Bait Suci, dengan mengatakan bahwa tempat itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel tahun 1967. Mereka mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Inggris, Uni Eropa dan lebih dari selusin negara mitra termasuk Australia dan Kanada telah meminta Israel untuk mengambil langkah segera dan konkrit guna mengatasi kekerasan pemukim di Tepi Barat
Sumber: Daily Sabah