Jakarta, Oerban.com – Wasekjend Partai Demokrat Irwan Fecho meminta agar pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap dilanjutkan, dengan harapan agar Presidential Threshold (PT) bisa diturunkan atau bila perlu dihapuskan saja.
Menurut Irwan, pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia jika sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945, sistem pilpres dilakukan melalui mekanisme 2 putaran, yang dikombinasikan dengan distribusi suara berbasis geografis atau wilayah administratif.
Dengan adanya PT sebanyak 20% saat ini, maka 2 putaran itu tidak akan terlaksana sebab calon yang terpolarisasi hanya 2 pasangan, polarisasi semacam itu akan membuat bangsa Indonesia menjadi terpecah belah menurut irwan.
“Polarisasi akibat hanya ada dua pasangan calon membuat bangsa ini terpecah belah sampai sekarang. Revisi UU Pemilu menjadi salah satu solusi dengan salah satu agenda terkait PT 20%, diturunkan atau sekaligus ditiadakan sama sekali. Demokrasi akan menjadi lebih baik lagi,” Jelas Irwan lewat akun twitter pribadinya pada Sabtu (13/2).
Lebih lanjut, Irwan meminta agar pilihan angka PT tidak berdasarkan syahwat melanggengkan kekuasaan semata, namun juga harus dilihat sesuai dengan prinsip kebebasan berserikat dan konsep yang ada di dalam UUD 1945,
Dalam hal ini menurut Irwan, fraksi-fraksi partai di DPR RI sangat bertanggung jawab, terutama untuk masa depan demokrasi dan daulat rakyat Indonesia, untuk itu Irwan mengajak semua pihak bermusyawarah.
Untuk perubahannya sendiri, dapat dilakukan melalui legislative review, RUU Pemilu. Namun dibalik itu, tentu harus ada kemauan dan kesadaran politik dari tiap partai, bahwa PT yang tinggi telah menjadi pemicu perpecahan. Oleh karena itu, Irwan melarang adanya kebuntuan komunikasi politik, terlebih lagi jika dilakukan dengan sengaja.
“Karena proses legislative review membutuhkan persetujuan bersama Presiden & DPR, maka Presiden juga harus memiliki kesadaran yang sama untuk melakukan tindakan korektif terhadap angka PT 20%. Pak Jokowi punya momentum, tidak boleh acuh tak acuh. Ini untuk masa depan Demokrasi Indonesia,” Ujar Irwan.
“Presidential Threshold 20% harus dirubah karena membatasi pilihan masyarakat dalam pemilu, rawan transaksi politik, menurunkan derajat kualitas pasangan Capres & Cawapres. Jangan bonsai daulat rakyat. Jangan degradasi potensi bangsa, ini untuk maju dan sejajar bangsa lain,” Tegasnya