Garut, Oerban.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Garut menggelar aksi protes pada tanggal 20 Juni 2024 dan mengangangkat isu sentral yaitu lambatnya penanganan kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Garut. Aksi ini diikuti oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi KAMMI.
Rizik Nur Fajrin selaku Korlap aksi mengatakan tujuan aksi ini untuk mengingatkan Kejari Garut agar lebih serius dan responsif dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Garut.
Sejumlah kasus yang menjadi sorotan KAMMI Garut di antaranya oknum Kepala Desa yang terjerat dalam tindak pidana kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa yang sampai saat ini masih buron, dan yang selanjutnya dugaan kasus korupsi joging track pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut dan sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
“Dari dua contoh kasus tersebut menjadi indikator lambatnya Kejari Garut dalam menangani kasus korupsi, KAMMI Garut sebagai bagian dari masyarakat berhak untuk memberikan kritik terhadap kinerja Kejari Garut,” ujar Rijik Nur Fajrin.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Dalam hal ini KAMMI menilai kinerja Kejari Garut lamban dalam menangani kasus korupsi, apalagi Kabupaten Garut masuk dalam kategori kabupaten paling rawan korupsi di Jawa Barat, turunnya angka Survei Penilaian Integritas (SPI). Penurunan SPI ini pun membuat Kabupaten Garut berada di urutan 26 di Jawa Barat. Pada tahun 2022, KPK memberikan angka SPI untuk Pemkab Garut yakni sebesar 69,57. Tetapi pada tahun 2023 angkanya menurun menjadi 67,43. dan ini menguatkan dugaan KAMMI Garut bahwa kejari tidak serius dalam menangani kasus korupsi.
Sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan: Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Editor: Ainun Afifah