Kota Jambi, Oerban.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal senilai Rp3,23 miliar.
Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV menerima informasi adanya aktivitas jual beli emas hasil tambang ilegal di Kabupaten Merangin. Pada Jumat (19/9/2025), polisi menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
“Di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jambi.
Selain emas, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil, STNK kendaraan, dan beberapa handphone. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
“Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Ia menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan hidup.
Editor: Alfi Fadhila

