Muaro Jambi, Oerban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Gedung Utama DPRD.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Aidi Hatta dan dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS), Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta para anggota dewan.
Dalam sidang paripurna, seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan atas empat Ranperda untuk dijadikan Perda. Ketua DPRD Aidi Hatta menegaskan bahwa semua proses telah melalui kajian mendalam serta pembahasan lintas fraksi.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyetujui dan menandatangani empat Ranperda menjadi Perda setelah melalui tahapan yang panjang,” ungkap Aidi Hatta.
Berikut empat Ranperda yang disahkan:
-
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
-
Ranperda tentang perubahan status Kelurahan Tempino menjadi Desa Suka Mulya
-
Ranperda tentang Organisasi dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi
-
Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Dalam sambutannya, Bupati BBS menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kontribusi berupa kritik dan saran yang konstruktif selama proses pembahasan. Ia juga memaparkan tujuan masing-masing Perda yang telah disetujui tersebut.(*)

