Kota Jambi, Oerban.com – DPRD Provinsi Jambi memutuskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/12/2022).
Paripurna tersebut adalah lanjutan dari rapat sebelumnya yang sempat ditunda karena peserta yang hadir tidak mencapai kuorum, yaitu 2/3 dari total keseluruhan anggota.
Tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda di antaranya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pengesahan ditandai dengan proses penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan pimpinan DPRD.
Sebelum menandatangani persetujuan bersama, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi telah lebih dulu menyampaikan pandangannya dan mengambil keputusan terhadap tiga Ranperda tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, dari pembacaan laporan Pansus I dan IV, serta pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya tiga Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda.
Namun demikian, untuk persetujuan bersama Edi tetap menanyakan kepada anggota dewan yang hadir dalam forum rapat paripurna.
“Apakah Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dituangkan dalam keputusan DPRD Provinsi Jambi dapat disetujui?” tanya Edi yang langsung dijawab setuju oleh forum.
Untuk diketahui, rapat pengesahan tiga Ranperda ini mulanya dijadwalkan pada Selasa (13/12/2022), namun karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum, maka pelaksanaannya ditunda dan baru selesai pada Senin ini.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini