email : [email protected]

23.7 C
Jambi City
Jumat, April 26, 2024
- Advertisement -

DPRD Tidak Akan Tinggal Diam Terhadap Mafia Karhutla

Populer

Kota Jambi, Oerban.com- Beberapa bendera organisasi kepemudaan (OKP) PMII, GMNI, HMI, IMM, GMKI dan KAMMI berkibar tergabung dalam kelompok cipayung pada aksi SELAMATKAN MASYARAKAT JAMBI DARI KABUT ASAP “MAFIA KARHUTLA MUSUH BERSAMA” hari kamis (26/09/2019).

Aksi dimulai dengan orasi di jalan di Simpang 4 BI dilanjutkan ke kantor DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Provinsi Jambi. Aksi mengutamakan ketertiban tanpa anarkis ini, dikawal baik para aparat kepolisian dan disambut dengan Kepala DPRD Provinsi Jambi.

Massa didepan kantor DPRD, sumber: saira

Setelah membaca pernyataan sikap cipayung Provinsi Jambi dengan tegas Kepala DPRD menyetujui dan menandatangi pernyataan sikap tersebut. “ Pada poin ke 7 kami setuju dan akan menandatangani pernyataan tersebut. dan kami juga akan mengevaluasi bersama apakah program perda ini telah dijalankan dengan baik dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Kita juga bersama-sama dengan kepolisian, hari ini sudah 41 orang menjadi tersangka akibat kebakaran hutan dan satu perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangkan dan lima lagi yang sedang diusut. Kami sebagai wakil kalian semua tidak akan tinggal diam dan kami mohon kepada kalian semua untuk berkontribusi memberikan data-data yang konkrit kepada kami ketika melihat sangat jelas melakukuan pelanggaran maka kita akan rekomendasikan agar izinnya dicabut oleh pemerintah” Jelas DPRD Provinsi Jambi.

Adapun pernyataan sikap cipayung Provinsi Jambi terdiri dari 7 poin, antara lain :
(1)Mendesak pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten untuk segera menyalurkan bantuan kebutuhan logistik yang mendesak, (2) Meminta kasus karhutla tidak di politisasi, (3) Meminta pemerintah memfasilitasi terselenggaranya audiensi cipayung plus dengan kapolda, dandrem, DPRD Provinsi Jambi dan perusahaan yang terlibat masalah karhutla dan menyampaikan secara transparan dalam jangka waktu satu minggu terhitung dari hari ini, (4) Mendesak pemerintah Provinsi Jambi membuat rancangan jangka panjang mengenai pencegahan penindakan dan pemanfaatan, (5) Meminta pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran untuk dicabut izinnya, (6) Mendesak pemerintah membuka seluruh data terkait dengan hutan yang terbakar dan pelaku pembakaran hutan, (7) Mendesak DPRD provinsi membuat peraturan daerah terkait dengan lahan yang terbakar untuk tidak dikelola selama empat tahun.

Baca juga  APBD Tahun 2023 Resmi Disahkan, Pemerintah Provinsi Jambi Targetkan Pendapatan Daerah Sebesar Rp4,9 Triliun Lebih

Penulis: Siti Saira H
Editor : Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru