Tanjung Jabung Timur, Oerban.com – Komunitas Distrik Berisik DPD Jambi secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Nurdin Hamzah, Tanjung Jabung Timur. Laporan ini menyoroti indikasi kuat terjadinya penggelembungan anggaran dan pelanggaran prosedural dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan total anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp14 miliar.
Pelaporan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, laporan juga merujuk pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan keuangan dan operasional BLUD.
Berdasarkan investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, Distrik Berisik menemukan berbagai pengadaan yang dinilai tidak wajar. Di antaranya adalah lemari jenazah seharga Rp547 juta, kursi tunggu 20 unit senilai Rp198 juta, alat THT sebesar Rp441 juta, alat laser YAG Rp100 juta, dan USG mata Geometrik senilai Rp360 juta.
Seluruh pengadaan ini tercatat dalam belanja alat kesehatan senilai sekitar Rp7 miliar.
Pada pos belanja barang dan jasa sebesar Rp1,5 miliar, ditemukan pula anggaran untuk pemeliharaan kantor sebesar Rp162 juta, renovasi aula Rp199 juta, pemesanan kain gombal Rp88 juta, dan pembangunan lapangan parkir roda dua sebesar Rp82 juta.
Selain itu, belanja barang habis pakai menyedot anggaran Rp907 juta. Adapun pengadaan peralatan lain meliputi tangki bahan bakar dan genset masing-masing Rp100 juta; serta kendaraan roda tiga sebesar Rp25 juta.
Ketua Distrik Berisik DPD Jambi, Rachmad, menyatakan bahwa laporan ini didasari oleh data faktual dan observasi langsung di lapangan. Ia menegaskan bahwa bila aparat penegak hukum tidak segera bertindak, komunitasnya siap mengawal kasus ini secara terbuka dan konstitusional.
Menurut Rachmad, penyimpangan ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut integritas pelayanan kesehatan dan hak masyarakat atas transparansi anggaran publik. Distrik Berisik juga menyerukan kepada BPK, KPK, dan APIP untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan RSUD Nurdin Hamzah selama tiga tahun terakhir. (*)
Editor: Ainun Afifah