email : [email protected]

28 C
Jambi City
Selasa, Juli 2, 2024
- Advertisement -

Efektivitas Mal Pelayanan Publik dalam Rangka Pemenuhan Pelayanan di Kota Jambi

Populer

Oleh: Silvina Sari Siregar*

Muaro Jambi, Oerban.com – Pelayanan publik saat ini merupakan suatu bentuk cerminan pemerintah di tengah masyarakat di dalam berinteraksi serta memberikan suatu kebutuhan yang diperlukan masyarakat dalam mempermudah dan memperlancar urusan administrasi. Sikap dan tingkah laku pemerintah ditampilkan di dalam pelayanan publik di mana birokrasi menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memegang kepercayaan masyarakat karena selama keberadaan pemerintah tersebut ada karena atas keinginan masyarakat.

Posisi sentral pelayanan publik tentu menjadi pusat perhatian pemerintah di dalam menyusun kebijakannya. Peningkatan standar pelayanan yang ada dari tahun ketahun selalu menjadi agenda di dalam kebijakan pemerintah.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah telah melakukan berbagai inovasi pelayanan publik. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa tujuan inovasi daerah ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, serta peningkatan daya saing tiap daerah.

Kebutuhan pelayanan masyarakat yang dilayani masing-masing instansi terkait dilaksanakan di lokasi instansi yang sudah ada. Oleh karena itu, masyarakat harus mengunjungi kantor-kantor instansi terkait untuk mengurus berbagai macam dokumen yang diperlukan.

Menjawab hal ini kemudian pemerintah Kota Jambi membuat suatu layanan terpadu untuk menampung segala kebutuhan administrasi masyarakat di Kota Jambi melalui Mal Pelayanan Publik yang telah resmi dibuka di Kota Jambi pada tanggal 17 Mei 2022. Masyarakat dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan administrasi dan pelayanan dalam satu tempat sehingga mempermudah proses dan waktu.

Pembangunan Mal Pelayanan Pubik di Kota Jambi ini merupakan bukti kuat dari Wali Kota Jambi dalam upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Jambi.

Baca juga  Wakor Kopertais Wilayah XIII Jambi Luncurkan Pokja Penulisan Ilmiah dan PKM untuk PTKIS

Selain sebagai wujud implementasi reformasi birokrasi dan pelayanan publik, mal pelayanan ini juga menjadi salah satu strategi Kota Jambi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, serta terpadu dan terintregasi dalam menyediakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman bagi masyarakat.

Mal Pelayanan Publik Kota Jambi ini terletak di Pal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Mal Pelayanan Publik ini mulai dioperasikan oleh Pemerintah Kota Jambi pada tanggal 28 dan 29 Mei 2022 yang diresmikan langsung oleh Menteri Pendahayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Mal pelayanan publik ini merupakan yang pertama di daerah Kota Jambi. Di Mal Pelayanan Publik ini sendiri terdapat 115 unit layanan publik dari 21 instansi seperti layanan perpajakan, perbankan, pembuatan SIM, SKCK, paspor, pertahanan, BPJS, pengadaan barang/jasa, KTP, urusan haji, pernikahan dan lainnya, fasilitas yang disediakanpun sangat lengkap, mulai dari tempat antrian yang nyaman, kamar mandi yang bersih, area permainan anak, ruang konsultasi, cafe dan mal pelayanan publik ramah bagi penyandang disabilitas.

Mal Pelayanan Publik Kota Jambi yang telah beroperasi secara resmi akan menjadi jawaban atas keluhan keluhan masyarakat Kota Jambi khususnya perihal pengurusan perizininan yang ada, keluhan seperti lama nya proses pembuatan surat dan berkas penting, lama nya antrian dan lain sebagainya.

Namun setelah beroperasi secara resmi, menurut penelusuran di lapangan walapun dengan adanya mal pelayanan publik di Kota Jambi yang melayani 115 perizinan, masih banyak masyarakat yang mendatangi kantor instansi-instansi terkait untuk melakukan pengurusan dokumen seperti KTP, SIM, SKCK, Paspor dan Akta Nikah.

Efektivitas Mal Pelayanan Publik dalam pemenuhan pelayanan di Kota Jambi ini efektif dalam kepentingan masyarakat yang dapat terakomodasi dan terpenuhi dengan optimal. Pembentukan Mal Pelayanan Publik yang merupakan salah satu cara mewujudkan reformasi birokrasi dengan percepatan, akurasi pelayanan dan fleksibilitas kerja.

Baca juga  PBAK SEMI VIRTUAL DI UIN STS JAMBI, SEJUMLAH MAHASISWA PERTANYAKAN URGENSINYA

Hadirnya Mal Pelayanan Publik di Kota Jambi ini juga memudahkan masyarakat Kota Jambi sendiri dalam mengurus bermacam administrasi dan perizinan di Mal Pelayanan Publik tersebut tanpa harus berpindah-pindah ke lembaga sebelumnya dan tidak membutuhkan proses yang panjang. Dalam upaya memaksimalkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik di Kota Jambi yaitu pemerintah harus lebih melihat kekurangan dalam hal kecil seperti jaringan, sehingga masyarakat yang menggunakan internet tidak terbatas dan tidak memerlukan waktu lama untuk mendapatkan berkas tersebut.

*penulis merupakan mahasiswa Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi. 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru