email : [email protected]

23.5 C
Jambi City
Jumat, April 26, 2024
- Advertisement -

Gaduh Pembubaran BSNP, Anggota Komisi X: Kemendikbud-Ristek Blunder

Populer

Jakarta, Oerban.com – Badan Standar Nasional Pendidikan yang selama ini bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan telah resmi dibubarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui terbitnya Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Hal ini lah yang kemudian menui kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk Anggota DPR RI Komisi X Dapil Sulawesi Tengah yang bermitra dengan Kemendikbudristek, Sakinah Aljufi.

“Kita sangat perlu bertanya kepada mas menteri apa alasannya, apa urgensinya membubarkan BSNP dan menggantinya dengan badan baru di bawah Kemendikbudristek,” ungkap Sakinah seperti dilansir laman Fraksi PKS, Sabtu (4/9/2021).

BSNP adalah lembaga independen yang dalam keanggotaannya diisi oleh orang-orang dari berbagai latar belakang.

“Pembubaran BSNP dan menggantinya dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang secara langsung berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepadanya,” tegasnya.

Sekretaris jendral Wanita Islam Alkhairaat (WIA) ini pun mempertanyakan tugas Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang baru.

“Sebelumnya, tugas dan fungsi Badan Standar Nasional Pendidikan ini adalah untuk semua satuan pendidikan, seperti halnya standar pendidikan yang dikembangkan oleh BSNP juga berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. Tidak parsial per kementerian, atau per satuan pendidikan,” ungkapnya.

Dengan tugas dan tanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi apakah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan hanya dikhususkan untuk satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek sementara terdapat satuan pendidikan yang berada di bawah naungan kementerian lain.

“Mas menteri membuat blunder, tidak mungkin penyusunan kebijakan standar pendidikan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan asesmen pendidikan semua satuan pendidikan berada dibawah satu badan di Kemendikbudristek,” tuturnya.

Baca juga  Anggota Komisi VII Minta Erick Thohir Segera Benahi Bio Farma Untuk Kembangkan Vaksin Merah Putih

“Badan baru yang dibentuk ini berada dibawah tanggung jawab menteri pendidikan, artinya lembaga ini tidak lagi independen, lantas bagaimana dengan satuan pendidikan yang berada di kementerian lain, apakah kemudian tunduk, patuh dan diatur satu badan baru ini,” tambah Sakinah.

Dia juga menilai langkah yang diambil Kemendikbudristek dinilai tidak sejalan dengan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Penjelasan pasal 35 UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi. Nah, badan yang dibentuk Kemendikbudristek baru-baru ini tidak mandiri, tidak independen karena berada di bawah komando menteri langsung,” pungkasnya.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru