Kota Jambi, Oerban.com – Praktik pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) terungkap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi. Oknum tidak bertanggung jawab di rumah sakit tersebut diduga menjual limbah medis infeksius secara kiloan. Tindakan ini telah berlangsung lama tanpa memiliki izin pengolahan limbah medis infeksius.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Provinsi Jambi (DPW PWDPI Jambi), Irwanda Nauufal Idris, mengutuk keras praktik ilegal ini. “Ini adalah pelanggaran serius yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah medis infeksius seharusnya dikelola dengan prosedur yang ketat, bukan diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi,” tegas Irwanda.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penjualan limbah medis infeksius ini biasanya dilakukan oleh oknum berinisial BP, selaku Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSUD Raden Mattaher. BP diduga menjadi otak utama di balik praktik ini. BP disebut telah memerintahkan orang tertentu untuk menjemput limbah B3 infeksius tersebut. Menurut informasi terpercaya, setiap bulannya sekitar 1 ton limbah medis infeksius dijual secara ilegal.
Yang lebih mengejutkan, uang hasil penjualan limbah medis infeksius tersebut tidak pernah disetorkan ke kas rumah sakit, melainkan masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tersebut. Praktik ini diduga telah merugikan keuangan negara (korupsi) dan mengabaikan protokol pengelolaan limbah medis infeksius yang seharusnya dilakukan dengan standar ketat dan sesuai dengan peraturan untuk mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi tidak memberikan tanggapan apa pun melalui pesan WhatsApp. Sikap diam ini semakin memicu kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi praktik ilegal tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum rumah sakit tersebut. “Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami akan segera memanggil pimpinan RSUD untuk meminta pertanggungjawaban. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan,” ujar Ivan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius mengingat limbah medis B3 infeksius seharusnya dikelola melalui proses pembuangan yang aman dan memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan. Penjualan limbah medis infeksius secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan yang serius.
Dikutip dari laman berita headlinesrieijaya.com, aktivis mahasiswa kader HMI Jambi, Sutrisno Bayu Mursalin, menanggapi pemberitaan yang diterbitkan awak media terkait limbah B3 infeksius di RSUD Raden Mattaher Jambi, Sabtu (22/02/2025).
Dari perbincangan di warung kopi, Sutrisno Bayu Mursalin menyampaikan bahwa limbah B3 infeksius harus dikelola oleh perusahaan yang benar-benar sesuai dengan peraturan dan memiliki perizinan yang lengkap. Apalagi, RSUD Raden Mattaher merupakan rumah sakit besar yang menjadi tempat berobat masyarakat Provinsi Jambi.
“Perusahaan yang mengelola limbah harus jelas, jangan main-main dalam persoalan limbah B3. Jangan sampai disalahgunakan. Untuk dua perusahaan yang saat ini berseteru mengenai hak dan kewajiban, kami berharap direktur utama rumah sakit tidak melemparkan tanggung jawab,” tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi dan memastikan pengelolaan limbah medis B3 dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. (*)
Editor: Ainun Afifah

