email : oerban.com@gmail.com

24.4 C
Jambi City
Thursday, April 16, 2026
- Advertisement -

Gelar Rapat Bersama Ketua RT, Bupati Tegaskan Regulasi Sampah

Populer

Merangin, Oerban.com – Bupati Merangin, M. Syukur, mengambil langkah tegas guna membenahi wajah Kota Bangko.

Didampingi Camat Bangko Eduar dan Lurah Pematang Kandis Sri Wahyuni, Bupati mengumpulkan 39 Ketua RT dan 8 Ketua RW sekelurahan Pematang Kandis dalam rapat koordinasi khusus di Kantor Lurah Pematang Kandis, Senin 06 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati M. Syukur menumpahkan keprihatinannya terhadap rendahnya kesadaran masyarakat terkait kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah.

Baca juga  Komitmen Tingkatkan Pendidikan dan Keagamaan, Pemkab Merangin Gandakan Kuota Beasiswa dan Targetkan Bantuan 96 Pesantren

Sejak dilantik pada Februari 2025, penataan sampah telah menjadi prioritas utama dalam program kerjanya.

Bupati mensinyalir ada oknum-oknum tertentu yang sengaja membuang sampah sembarangan untuk merusak citra pemerintah daerah dalam upaya pengelolaan sampah.

Ia menyebut fenomena sampah yang berserakan di luar bak sampah—padahal bak tersebut dalam kondisi kosong—sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

Baca juga  Bentuk Satgas dan Aktifkan Denda Rp10 juta, Bupati M. Syukur Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

“Jangan image yang mulai baik kemudian sengaja kita hancurkan. Seolah-olah Bupati yang teriak-teriak soal sampah tidak bisa mengatasi ini. Itu image yang ingin dimunculkan dan harus kita lawan bersama,” tegas Bupati M. Syukur di hadapan para Ketua RT.

Guna memberikan efek jera, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin akan mengaktifkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Sesuai aturan tersebut, warga yang membuang sampah sembarangan terancam sanksi berat berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda materiil paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Selain itu, jadwal pembuangan sampah telah diatur secara ketat mulai pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

Baca juga  Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Sebagai langkah konkret, Bupati menginstruksikan pembentukan Satgas Sampah dalam waktu dekat. Ia juga mengajak warga dan para Ketua RT untuk aktif melakukan pengawasan melalui “Sayembara Laporan”.

“Silakan foto atau videokan orang yang membuang sampah sembarangan dari motor atau mobil. Laporkan! Mungkin nanti ada hadiahnya. Selain sanksi denda, kita akan berikan sanksi sosial dengan menyebarkannya di media sosial,” tambahnya.

Bupati juga menyoroti perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menurut laporan banyak menyumbang tumpukan sampah dari perumahan ke wilayah kota. Ia berharap para aparatur negara bisa menjadi contoh, bukan justru menjadi bagian dari masalah.

Baca juga  Trust or Trash: Regulasi Mengenai Sampah di Kota Jambi

Di sisi lain, Pemkab Merangin terus berupaya menyediakan fasilitas penunjang. Pada tahun 2025, sebanyak 20 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) telah dibangun dan sebagian besar tong sampah pinggir jalan diganti dengan sistem armroll agar pengangkutan lebih cepat.

Bupati juga mendorong program pemberdayaan ekonomi melalui sampah.

“Saya minta Bu Lurah agendakan pelatihan pemisahan sampah. Sudah ada pihak seperti Bank BNI dan mitra lain yang siap membeli sampah tertentu. Silakan jadikan itu peluang ekonomi bagi warga melalui bank sampah,” jelasnya.

Baca juga  Wabup HA Khafidh bersama Satgas Saber Pantau Harga Pasar

Menutup arahannya, Bupati M. Syukur meminta para Ketua RT dan RW untuk tidak bosan mengedukasi warga melalui mimbar masjid maupun langgar. Ia menegaskan bahwa urusan sampah bukan sekadar soal kebersihan, melainkan manifestasi dari rasa memiliki terhadap daerah.

“Tujuan kita satu, ingin negeri ini bersih dan rapi. Kalau hati kita penuh kebencian, program apa pun sulit jalan. Mari kita jaga Merangin, karena ini rumah kita bersama,” pungkasnya.

Editor: Dini Fadjira Syabrani

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru