Jakarta, Oerban.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.
Hal ini mengacu dalam dalam UU perbankan disebut dalam pasal 6 huruf n, bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU disebutkan OJK itu
“Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto,” kata Wihadi kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
“Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan,” sambung Legislator Partai Gerindra.
Wihadi bilang, daripada OJK mempermasalahkan soal perdagangan kripto. Alangkah baikanya OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia saat ini seenaknya memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat.
Lebih lanjut, Wihadi mencurigai ada niat apa sampai OJK begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdagangkan. Namun disisi lain OJK menerapkan double standar dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.
Jika OJK tetap ngotot melarang peredaran kripto di perbankan, Wihadi mengaku mencurigai apa sedang dicari oleh lembaga dibawah pimpinan Wimboh sampai begitu kerasnya akan keberadaan kripto.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini