Kota Jambi, Oerban.com – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPRD dapat menyamakan persepsi dan pendapat menuju pembangunan Jambi Mantap yang lebih baik, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghargai pertimbangan, aspirasi, dan pendapat secara proporsional.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Penyampaian Pendapat Gubernur Jambi terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (13/6/2025) sore.
Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Al Haris juga mengapresiasi dan menyambut baik penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kehidupan Bermasyarakat.
“Kita semua menyadari bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, beragam suku, bahasa, budaya, dan keyakinan. Keberagaman ini adalah anugerah, tetapi juga amanah. Untuk itu, menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama bukan hanya sebuah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dan moral,” ujarnya.
“Ranperda ini dibuat sebagai bentuk komitmen kita bersama untuk memperkuat sendi-sendi kebinekaan dalam bingkai persatuan. Tujuannya bukan untuk mengatur keyakinan, tetapi menjamin hak setiap warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya secara damai, aman, dan bermartabat,” lanjutnya.
Gubernur Al Haris menegaskan, di Provinsi Jambi, konflik kekerasan yang terjadi sering kali dibingkai oleh sentimen-sentimen primordial (suku, agama, ras, dan antargolongan). Kondisi ini semakin kompleks ketika masyarakat Jambi juga dihadapkan pada perkembangan dan penyebarluasan paham-paham radikal transnasional yang menggerus kohesi sosial dan mengikis kedalaman toleransi.
“Permasalahan ini menyadarkan kita akan pentingnya pencegahan perkembangan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Akar penyebabnya di Jambi tidak dapat dipahami secara sempit hanya terkait identitas tertentu, tetapi juga menyangkut persoalan yang lebih luas seperti keadilan, kesejahteraan, dan kehidupan kebersamaan. Kebinekaan adalah kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Meningkatkan kesadaran tentang toleransi antaragama, etnis, suku, dan golongan adalah pendekatan lunak dalam mencegah radikalisme, ekstremisme, dan terorisme,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap penyusunan Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung.
“Kehidupan masyarakat Jambi sangat erat kaitannya dengan kegiatan ini, baik dalam skala usaha mikro, kecil, dan menengah. Kegiatan tersebut telah menjadi way of life dan main source of livelihood untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun peningkatan kesejahteraan. Namun, pelaku usaha masih terkendala dalam pemasaran produk,” ungkapnya.
“Kegiatan pemasaran menjadi faktor penting dalam sistem agribisnis. Kenyataannya, masih banyak pelaku yang kesulitan memasarkan produk akibat ketidakstabilan harga, lemahnya akses pasar, dan jejaring kemitraan. Ironisnya, Jambi memiliki potensi besar di sektor pertanian yang terus tumbuh. Karena itu, pemerintah daerah harus meningkatkan peran dalam perlindungan pelaku usaha, khususnya di aspek pemasaran,” sambungnya.
Al Haris menekankan pentingnya rancangan kebijakan tersebut. “Secara filosofis, tata kelola ini menjadi wujud perhatian terhadap hajat hidup masyarakat Jambi. Selain itu, hal ini berdampak pada peningkatan pendapatan daerah serta keberlangsungan kegiatan usaha tani dan tata niaga,” tegasnya.
“Ranperda ini diharapkan menjadi solusi bagi persoalan yang dikeluhkan pelaku usaha, dengan tetap memperhatikan aspek kewenangan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.
Terkait Ranperda tentang Tata Kelola Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintas Jembatan Bentang Panjang, Gubernur menjelaskan: “Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar bertanggung jawab besar dalam pembinaan pelayaran. Angkutan perairan memiliki peran strategis dalam memperlancar perekonomian dan memperkokoh persatuan bangsa.”
“Provinsi Jambi dialiri Sungai Batanghari (terpanjang di Sumatra) yang dipisahkan jembatan bentang panjang sebagai aset berharga. Untuk melestarikannya dari kerusakan akibat tabrakan kapal/tongkang, diperlukan pengaturan tata cara olah gerak kapal yang melintas di bawah jembatan tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Ainun Afifah

