email : [email protected]

25.4 C
Jambi City
Minggu, Juni 30, 2024
- Advertisement -

Gubernur Jambi: Pengukuhan Kades Muaro Jambi ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor

Populer

Muaro Jambi, Oerban.com – Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi adalah yang kedua di Indonesia setelah Bogor. Tujuannya adalah untuk mendorong daerah lain mengikuti langkah ini, memberikan kepastian hukum kepada Kades yang telah habis masa jabatannya, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dengan nyaman setelah statusnya jelas.

Gubernur Al Haris mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa di Kabupaten Muaro Jambi, yang berlangsung di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (19/6/2024).

Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa perjuangan para Kepala Desa di tanah air tidak sia-sia, yang akhirnya membuahkan hasil dengan direvisinya undang-undang mengenai masa jabatan Kepala Desa.

“Kades kita ini memang hebat sehingga melahirkan perubahan Undang-Undang No. 6 tahun 2024 yang menjadikan masa jabatan kades menjadi 8 tahun. Allah menjadikan peluang bagi kita mengabdi kembali, gunakan waktu berkerja sebaik-baiknya, Allah mencatat semua apa saja yang kita perbuat selama menjadi Kepala desa,” ungkap Al Haris.

Gubernur Jambi juga menyarankan kepada Kades yang baru dikukuhkan untuk mengabdikan diri dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat. Beliau menekankan pentingnya penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gunakanlah Dana ADD, BKBK, sebaik-baiknya, semuanya untuk kebaikan Masyarakat,” pesan Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, serta Pemerintah kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jambi memberikan perhatian besar untuk mendukung keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian desa. Ini dilakukan melalui berbagai program pembangunan yang dikhususkan dan dialokasikan untuk desa-desa di daerah tersebut.

Baca juga  Kukuhkan Ratusan Pejabat Eselon, Al Haris Minta Sinergi Ditingkatkan

“Dana Desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD, dan berbagai program lainnya yang dialokasikan ke desa seperti BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Provinsi Jambi), serta berbagai program lainnya yakni bantuan sektor pertanian dan pangan, perhutanan sosial, semuanya dalam kerangka untuk meningkatkan keberdayaan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa,” jelas Gubernur Al Haris.

“Saya mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan Ketua Tim Penggerak PKK desa di Kabupaten Muaro Jambi, sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, dan masa jabatan Ketua TP PKK desa mengikuti/menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala desa tersebut,” sambung Gubernur Al Haris.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Al Haris juga berharap agar Kepala Desa dan Ketua TP PKK desa dapat tetap menjalankan semua tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh amanah.

“Kepala Desa yang dikukuhkan, agar tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, peka menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa,” harap Gubernur Al Haris.

“Seluruh Kepala Desa berserta perangkatnya, maupun Ketua TP-PKK desa memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan perekonomian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa, pun dalam meningkatkan kualitas masyarakat desa, dengan memaksimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimiliki desa,” pungkas Gubernur Al Haris.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru