Malang, Oerban.com – Penceramah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari pukul 00.00 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, “Benar (Gus Nur) telah ditangkap” Jelasnya.
Gus Nur dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdatul Ulama (NU), pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan lewat akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Menanggapi penangkapan ini, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, jika penangkapan-penangkapan seperti ini mirip dengan zaman penjajahan belanda dan jepang dulu. Hal ini disampaikan lewat akun twitter resminya @fadlizon.
Di cuitan lainnya, Fadli Zon mengatakan jika ini jelas penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia. “Harus sudah ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini”. Seperti yang dikutip pada 24 Oktober 2020
Seperti yang kita ketahui, belakangan memang sering terjadi penangkapan, sebelum Gus Nur, para Aktivis dan Petinggi KAMI juga ditangkap karena terjerat UU ITE.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Renilda PY