Bungo, oerban.com – Belakangan ini kabupaten Bungo dihebohkan dengan persoalan hukum yakni penyanderaan dan penikaman terhadap aparat kepolisian akibat penindakan penambangan emas tanpa izin (Peti) di sungai Batang Pelepat Ulu dan kerusuhan antar desa Lubuk Landai dan desa Candi akibat sindiran di media sosial.
Ridwan wakil ketua Himpunan Mahasiswa Bungo Jambi dengan tegas meminta kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Jambi dan Kapolres Bungo karena dianggap tindak menjalan kan tugas nya dengan baik. Persoalan PETI sudah menjadi ancaman tersendiri bagi kerusakan lingkungan.
Kejadian yang terjadi di sungai Batang Pelepat Ulu desa Belukar Panjang dan desa Batu Kerbau kecamatan Pelepat kabupaten Bungo dalam penindakan PETI oleh aparat kepolisian di jajaran polsek pelepat yang langsung dipimpin oleh AKP Suhendri mengakibatkan penyanderaan 7 anggota Polres Bungo dan penikaman terhadap Kapolsek.
Ridwan selaku pemuda kecamatan pelepat menyayangkan kejadian tersebut karena lemah nya langkah antisipasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan koordinasi Intelijen terhadap masyarakat sipil setempat.
Dalam UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 112 disebutkan setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nya nyawa manusia dan kerusuhan dapat diancam pidana penjara atau denda.
Penulis: Yasin Abdul Haq Zim
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini