Kota Jambi, Oerban.com – Dewasa ini, teknologi komunikasi begitu mempermudah setiap orang. Berbagai pekerjaan yang biasanya menggunakan tenaga banyak orang, bisa di hemat dengan bantuan alat. Begitu pula berbagai kegiatan yang menyita waktu menjadi lebih simple dan hanya memakan sedikit waktu. Dengan kompleksnya berbagai macam bentuk-bentuk baru yang hadir dalam kehidupan manusia modern ini juga menimbulkan berbagai macam spekulasi hukum yang menyertainya.
Dalam kaidah hukum islam yang mengenal fikih sebagai pertimbangannya, kita dapat mengetahui bagaimana hukum tentang berbagai kebaruan produk atau berbagai macam teknologi yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat meskipun dahulu belum ada. Salah satu wujud kebaruan tersebut ialah memesan makanan via online melalui ojek daring. Berikut ketentuan hukumnya berdasarkan fikih muamalah kontemporer yang ditulis oleh Ust. Dr. Oni Syahroni, MA.
Membeli makanan dengan jasa transportasi online ( go food) dianggap sebagai kegiatan yang mudah, kita cukup membuka aplikasi, memilih menu, dan melihat harga serta ongkos kirim dalam jangka waktu tertentu, tukang ojek online pun akan menghampiri dengan membawa pesanan yang kita tunggu-tunggu. Kita pun dapat membayar langsung atau menggunakan saldo pemesan sebagai alat pembayaran.
Transaksi pemesanan makanan via jasa transportasi online tersebut dibolehkan menurut fikih, dengan ketentuan pesanan harus halal. Selain daripada itu, pesanan, harga, dan upah jasa titip jelas diketahui jumlah atau spesifikasinya sebelum memesan (transaksi). Untuk mengetahu hal tersebut dapat melalui gambar yang jelas (bil mu`ayyanah au bil washf). Namun ,transaksi ini tidak termasuk dua akad dalam satu akad (perpaduan utang dan jual beli) yang dilarang. Karena sebagian ulama, diantaranya, Syekh Nazih Hammad berpendapat bahwa perpaduan utang dan jual beli diperkenankan jika tidak menjadi rekayasa pinjaman berbunga. Selain itu, yang menjadi akad inti adalah pemesanan makanan, bukan pinjaman (dalam opsi pesan dengan biaya tidalk tunai). Seperti produk gadai syariah sebagai perpaduan antara pinjaman, rahn, dan biaya pemeliharaan jaminan (nafaqatul marhun).
Dari aspek harga pesanan, harga jual yang lebih mahal dari harga normal sesuai kesepakatan. “Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram,” (HR. Tirmidzi). Pemesan menyetujui harga dan upah antar pesanan. Dan aspek maslahat, pesan makanan melalui jasa transportasi daring ini memberikan maslahat baik antaran pemesan, perantara (ojek online) hingga penyedia barang atau jasa.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini