email : [email protected]

25.3 C
Jambi City
Thursday, November 21, 2024
- Advertisement -

Ide Penghapusan Jabatan Gubernur dan Upaya Sentralisasi Politik Indonesia

Populer

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin memunculkan kembali isu penghapusan jabatan gubernur di pemerintahan Indonesia. Menurutnya, gubernur saat ini tidak memiliki fungsi yang efektif, sehingga dinilai hanya menghabiskan anggaran besar tanpa bisa mempercepat pembangunan.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid juga beranggapan sama, ia menyebut jika gubernur cuma bertugas seperti koordinator saja. Lebih lanjut, ia mengatakan jika lebih baik Gubernur ke depannya ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

Usul tersebut tentu akan menjadi kajian panjang di kancah politik Indonesia. Karena kultur pemerintahan demokrasi pertiwi telah lama terbiasa dengan adanya jabatan Gubernur, sekalipun hanya sebatas koordinator daerah dan pusat.

Kendati begitu, masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi pasca isu ini dimunculkan kembali. Yang jelas, selalu ada hal menarik yang bisa ditarik untuk menjadi bahan diskusi.

Pertama, isu penghapusan jabatan ini muncul dengan alibi yang sama dengan isu Pemilu tertutup, yaitu masalah biaya dan uang. Kedua, isu penghapusan jabatan gubernur dan Pemilu tertutup sama-sama mengarah kepada upaya sentralisasi politik.

Dalam dunia demokrasi, sentralisasi politik akan memberikan dampak yang sangat buruk, karena akan memicu lahirnya hasrat untuk berlaku otoriter, sebab adanya power berlebih yang dimiliki.

Upaya-upaya sentralisasi politik ini sebenarnya telah pun dicoba dengan adanya penunjukan langsung Pj Kepala Daerah menjelang Pemilu serentak, tidak dapat dinafikan hal ini sarat akan kepentingan.

Gejolak politik Indonesia memang sedang diguncang habis-habisan, mulai dari isu perpanjangan jabatan presiden hingga desakan kepala desa yang juga meminta hal yang sama.

Maka, muaranya nanti adalah Pemilu 2024, yang pasti akan merubah peta pembangunan di Indonesia, sebab ajang tersebut akan dilakoni oleh para pendatang baru tanpa incumbent.

Oleh: Zuandanu Pramana, Pimpinan Redaksi Oerban
Baca juga  Try Sutrisno Dukung Gagasan Re-konsensus Nasional Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru