Jakarta, Oerban.com – Indonesia memperkenalkan skema visa emas untuk menarik investor individu dan perusahaan asing dalam upaya untuk meningkatkan ekonomi nasionalnya, sebuah pernyataan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia yang didistribusikan pada hari Minggu mengatakan.
“Visa emas memberikan izin tinggal untuk jangka waktu lima hingga 10 tahun,” kata direktur jenderal imigrasi, Silmy Karim dalam pernyataan itu.
Visa lima tahun mengharuskan investor individu untuk mendirikan perusahaan senilai $ 2,5 juta, sedangkan untuk visa 10 tahun, investasi $ 5 juta diperlukan.
Negara-negara lain di seluruh dunia termasuk AS, Irlandia, Selandia Baru dan Spanyol telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, berusaha menarik modal dan penduduk wirausaha.
Sementara itu, investor korporat diharuskan menginvestasikan $ 25 juta untuk mendapatkan visa lima tahun bagi direktur dan komisaris. Mereka perlu berinvestasi dua kali lipat, atau $ 50 juta, untuk mendapatkan visa 10 tahun.
Ketentuan yang berbeda berlaku untuk investor asing individu yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara. Persyaratan berkisar dari $ 350.000 hingga $ 700.000 dalam dana yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.
“Begitu mereka tiba di Indonesia, pemegang visa emas tidak perlu lagi mengajukan izin,” kata Silmy Karim.
Sumber: Reuters