Jakarta, Oerban.com – Nasib Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di senayan masih menggantung sampai saat ini, dari 9 fraksi partai yang ada di DPR RI, hanya 2 yang konsisten menginginkan agar RUU Pemilu tetap dilanjutkan pembahasannya, yaitu Demokrat dan PKS.
Dalam hal ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan jika sebenarnya RUU Pemilu telah masuk ke dalam Prolegnas 2020, semua yang ada di komisi II waktu itu kata Mardani, telah menyepakati untuk membawa draft RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg).
Setelah sampai di Baleg, banyak dari partai-partai yang semula mendukung akhirnya membalik kebijakan, sebut saja NasDem. Atas arahan dari Ketua Umum Surya Paloh, NasDem kini kembali merapatkan diri dengan partai koalisi lainnya.
Mardani sendiri mengatakan alasan PKS menginginkan agar pembahasan RUU Pemilu tetap dilanjutkan karena berkaca dari Pemilu di 2019, yang memakan ratusan korban jiwa.
“Kita melihat ketika Pilkada, Pileg, Pilpres disatukan di 2024, itu komplikasinya banyak, mudaratnya banyak,” Ujar Mardani di akun youtube Karni Ilyas Club pada Jum’at (19/2).
Sebagai contoh, Mardani menyebutkan jika interaksi masyarakat dengan partai politik yang harusnya bisa dua kali dalam 5 tahun, hanya akan menjadi satu kali jika Pilkada tetap diadakan serentak dengan Pileg dan Pilpres.
Hal itu akan menyebabkan minimnya interaksi yang berefek pada jauhnya masyarakat dengan partai. Sedangkan di sisi lain kata dia, para akademisi mengusulkan agar diadakan tiga kali interaksi, yaitu lewat Pemilu Pusat (2024), Pemilu Provinsi (2027), dan Pemilu Kabupaten/Kota (2028).
Hal tersebut dinilai akan lebih efektif, karena diskursus yang terjadi akan berfokus pada satu titik, “ketika pusat ya ngobrolin pusat,” Ucap Mardani.
Selain itu, Kompleksitas pelaksanaan Pemilu juga turut menjadi perhatian PKS, jika merujuk pada UU Pemilu yang berlaku saat ini, proses Pemilu diadakan 20 bulan sebelum pencoblosan.
Adanya Plt dengan waktu yang sangat panjang juga menjadi perhatian PKS, “ratusan Plt untuk jangka waktu tahunan, berpotensi untuk tidak prima memberikan pelayanan publik,” Jelas Mardani.
“Dengan pertimbangan itu Partai Keadilan Sejahtera punya kajian, punya riset, kita sebaiknya memang melakukan Revisi Undang-Undang Pemilu,” Tegasnya.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini