Garut, Oerban.com – Sekelompok mahasiswa yang tergabung di dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Garut, melakukan aksi protes dengan membentang banner yang bertuliskan “PAK RIDWAN KAMIL JALAN GARUT-BANDUNG RUSAK PARAH MOHON SEGERA DIPERBAIKI”, pada Jum’at (10/3/2023).
Aldi aditya selaku kordinator lapangan (Korlap) pada aksi protes ini menegaskan, aksi ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) karena menurutnya Gubernur Jabar yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan ini.
Sementara itu, Ilham Aminudin selaku Ketua Umum mengatakan, Pemprov Jabar selaku pihak pengelola jalan terkesan abai terhadap kerusakan jalan. Ia juga menyebut Pemprov Jabar telah melanggar UUD lalu lintas.
Perlu juga diketahui, lanjut Ilham, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 24, dikatakan amanah perbaikan jalan dibebankan kepada pemerintah.
“Kan sudah jelas di undang-undang tersebut apabila terdapat jalanan yang rusak maka amanahnya pemerintah segera memperbaiki, bahkan wajib untuk memberikan rambu-rambu pada jalan yang rusak untuk menghindari kecelakaan, sedangkan disini tidak ada,” tegas Ilham.
Aksi ini bukan yang pertama KAMMI lakukan, sebelumnya KAMMI Garut melalui Pengurus Wilayah KAMMI Jabar telah mencoba melakukan audiensi ke dinas bina marga dan komisi 4 DPRD Provinsi Jabar, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Ilham mengatakan Pemprov jabar meremehkan keluhan warga garut yg ingin memperjuangkan hak nya karna sampai saat ini belum ada kepastian kapan audiensi tersebut akan diterima.(*)
Editor: Ainun Afifah