email : [email protected]

26.2 C
Jambi City
Jumat, April 19, 2024
- Advertisement -

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi tentang Angkutan Batu Bara : Problemantika Hidup dan Hak Asasi Manusia

Populer

Oleh : Riyal Fua’di Azhar *

Kurun waktu 9 tahun sejak di undangkannya Undang – Undang No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih maju, Misalnya Mengenai konsep kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sumber daya alam. Sejak diberlakukan undang – undang otonomi daerah maka daerahpun di berikan keleluasaan untuk mengelola sumber daya alam dan memanfatkan sumber daya alam yang dimilikinya. Dan di Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga membahas tentang sumber daya alam di indonesia. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, hidup, dan memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memiliki hak atas pelayanan kesehatan”. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menekankan perlindungan dan pengelolaan berdasarkan prinsip partisipatif. Prinsip yang tertuang dalam Pasal 2 huruf k sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 2 berarti bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usulan, keberatan, pengaduan, dan/atau penyampaian informasi atau laporan. Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilakukan dalam rangka :

  1. Meningkatkan kesadaran akan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Meningkatkan kemandirian, pemberdayaan masyarakat, dan Meningkatkan pengawasan sosial.
  3. Mengembangkan dan memelihara budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan.

Selaras dengan peraturan undang undang dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah masyarakat dituntut harus aware terhadap lingkungan. Dan memang Hak dari masyarakat warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera ,aman, dan negara menjamin hal itu. Provinsi Jambi memiliki cadangan batubara terbesar di Pulau Sumatera. Jika pada tahun 2009 produksi baru tercatat 2.690.971 ton, enam tahun kemudian meningkat menjadi 4.874.877 ton. Hari ini batubara Jambi tercatat sebagai penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara. Dengan potensi batubara yang belum dieksplorasi sebanyak 788,65 juta ton, Jambi adalah salah satu lumbung batubara nasional . Ironisnya, meski harga emas hitam acuan saat ini tinggi, pengaruhnya terhadap rekrutmen tenaga kerja tidak signifikan jadi efeknya terhadap rekrutmen tenaga kerja tidak terlalu berpengaruh.

Pemprov Jambi memang dituntut untuk mengambil peran aktif. Pasalnya, batu bara menjadi komoditas yang bisa diandalkan mendongkrak kesejahteraan masyarakat setelah masa kejayaan perkayuan, sedangkan pada sektor perkebunan ketimpangan kepemilikan antara perusahaan dan masyarakat pada sawit dan karet yang mendominasi ekonomi daerah. Tetapi secara luas, efek ekonominya tidak dirasakan Jambi. Itu karena kebanyakan perusahaan bukan milik pengusaha local. Penyebabnya, karena kebijakan pemerintah pusat yang tidak menguntungkan daerah. Di mana pemerintah daerah tidak bisa mengatur hingga mengawasi pengelolaan batu bara. Meski seharusnya, kebijakan itu harusnya seimbang antara pusat dan daerah. Problematika terjadi ketika pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM Nomor 1481/30.01/DBJ/2020, seluruh provinsi termasuk Kaltim sudah tak memiliki kewenangan dalam pengelolaan minerba. Sejak adanya aturan ini, artinya semua diambil alih pusat. Sejenak kita bahas terkait pengaturan atau regulasi untuk proses perpindahan batu bara dari kawasan tambang hingga ke pelabuhan untuk di kirim keluar dari provinsi , ini menjadi kekawatiran masyarajat jambi ketika sudah malam hari dan mobilitas Truck batu bara mengular seperti tiada putus nya dan menghasilkan kemacetan yang sangat panjang dan dengan berat mobil yang dapat merusak jalan. Provinsi Jambi sebenarnya, telah memiliki Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang larangan operasi yang masih lemah ditegakkan.  Aktivitas angkutan batubara yang beroperasi di luar jam ketentuan masih mengular pada siang hari. Tuntutan masyarakat jelas, Paling tidak pemerintah mengatur ritme angkutannya jam operasi, perlu direvisi atau diberikan saja toleransi pada siang hari dengan jumlah persetiganya, supaya tidak terjadi penumpukan di malam hari. Para sopir sudah menyadari soal terjadi kepadatan lalu lintas dan dampak lingkungan. Buktinya sampai sekarang masih ada yang bandel. Masalah angkutan batubara, substansi persoalan sebenarnya adalah hak masyarakat sebagai penguna jalan yang terampas atau bahkan tereliminasi. Dalam hal ini pihak yang paling menderita adalah pengguna jalan baik motor, mobil dan angkutan umum. Masyarakat rugi waktu, mengalami depresi sosial hingga kehilangan nyawa adalah fakta yang tak terbantahkan. Pemerintah provinsi berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang karena sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6, dalam hal ini Gubernur bisa mengeluarkan Pergub terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Saat ini Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas, untuk menghentikan kesemerawutan angkutan batu bara.

Maka dari itu analisis penulis adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah belum cukup untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dengan batu bara. Penulis mengharapkan pemerintah dapat memaksimalkan aturan yang ada dengan sasaran untuk jangka panjang dan memenuhi hak asasi manusia dan mensosialisasikan kepada pelaku usaha batu bara dan sopir truck batu bara terkait apa saja yang harus di penuhi, regulasi jam operasional agar dapat memjamin kehidupan yang sehat untuk masyarakat khusus nya warga provinsi Jambi.

* Penulis Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru