Tanjabbar, Oerban.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanjab Barat, Dr H Katamso SA SE ME menegaskan, jika pokok pikiran anggota dewan atau dikenal sebagai aspirasi dewan telah diatur dalam Undang-undang.
Menurut mantan Wakil Bupati Tanjabbar ini, pokok pikiran wakil rakyat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018, dan Permendagri 86 tahun 2017.
“Yang jelas pokir memang bagian dari proses perencanaan. Memang ada landasan hukum untuk itu,” ujar Katamso seperti dilansir laman Halosumetera, Kamis (14/7/2022).
Dalam hal ini, pengajuan pokir anggota dewan melalui tahapan dan mekanisme yang telah diatur. Pokir diinput dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), kemudian diselaraskan dengan program eksekutif.
Dijelaskan Katamso, tugas Bappeda hanya menselaraskan pokir dengan RKPD dan pada akhirnya ke upaya pencapaian RPJMD, tidak lebih dari itu.
“Jadi, pokir dibawa ke pembahasan dengan TAPD dan Banggar DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, disandingkan lagi dengan Musrenbang,” ucap Katamso menjelaskan.
Informasi yang dirangkum halosumatera.com, diperoleh data terkait pokok pikiran dari 35 anggota DPRD Tanjabbar. Salinan data yang berisi 86 halaman itu merincikan daftar usulan yang disampaikan ke TAPD. Setidaknya ada ratusan program yang diusulkan, yang didominasi kegiatan fisik tersebar di sejumlah OPD.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hamdani SE berharap agar publik tidak menghiraukan jika terjadi intervensi dari anggota dewan terkait pokir yang telah teranggarkan di dinas-dinas. Menurut politisi PDIP ini, pokir yang telah menjadi program kerja OPD adalah hak prerogatif dari instansi terkait.
“Saya belum dengar soal itu (intervensi oknum DPRD,red). Kalau pun iya, jangan dihiraukan. Itu hak preogratif OPD terkait,” ujar Hamdani kepada halosumatera.com, Kamis siang (14/7/22).
Dikatakan dia, pokok pikiran DPRD adalah hasil reses yang diserap dari aspirasi masyarakat, kemudian diinput ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Artinya, lanjut Hamdani, pokir adalah aspirasi yang tidak terserap di musrenbang, dan memang menjadi skala prioritas.
“Seperti usulan kita, bahkan ada yang berbentuk proposal, agar menguatkan bahwa itu dari masyarakat. Usulan itu memang skala prioritas dan kemudian kita usulkan ke OPD terkait,” ujar Hamdani.
Hamdani pun sepakat, idealnya dewan tidak melakukan intervensi terhadap usulan-usulan yang telah disahkan bersama. “Kita sebatas mengusulkan,” ucapnya.(*)
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini