Jakarta, Oerban.com – Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyoroti terulangnya kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 2 Kudus yang merugikan ratusan siswa. ”Terulangnya kasus keracunan ini harus dijadikan bahan evaluasi MBG secara total, transparan, akuntabel, dan partisipatif agar tidak ada lagi kasus keracunan yang terulang dan mengancam nyawa penerima. Terlebih per 2026, MBG juga akan diperluas cakupan pemberiannya kepada ibu hamil, menyusui, lansia, hingga penyandang disabilitas yang sangat rentan dirugikan apabila kualitas keamanan pangan MBG belum terstandar”, tegas Natasya.
“Masih berlanjutnya program MBG tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan jumlah penerima, tetapi harus dibarengi dengan kejelasan mekanisme monitoring evaluasi yang melibatkan aktor di lapangan, seperti tim keamanan pangan di sekolah dan Dinas Kesehatan, termasuk memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum beroperasi untuk menjamin kapasitas dapur MBG dalam mengelola makanan yang aman. Intinya, perbaikan kualitas dan mutu MBG harus diprioritaskan terlebih dahulu sebelum dilanjutkan atau diperluas cakupannya untuk menjamin keselamatan penerima serta dampak positif bagi sasaran yang paling membutuhkan”, tambah Natasya.
Dalam kajian Policy Assessment 2025 The Indonesian Institute mengenai MBG yang ditulis olehnya, Natasya juga merekomendasikan pelatihan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) bagi SPPG hingga tim pengawas keamanan pangan di sekolah dan posyandu agar kebersihan dan keamanan menu MBG terjamin sejak tahap pengolahan, pemorsian, pengemasan, hingga distribusi makanan.
Ia menambahkan, “Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program yang sudah disahkan harus ditegakkan, disosialisasikan, dan diimplementasikan secara partisipatif di tingkat daerah yang disertai kejelasan pembagian peran dan koordinasi antar lembaga, inklusif, berorientasi pemberdayaan, serta pencegahan, bahkan sebelum kasus keracunan kembali terulang dan mengancam kesehatan sasaran. Pada peraturan tersebut, khususnya pasal 8 pun sudah memandatkan jumlah keracunan pangan turut menjadi indikator kinerja MBG. Artinya, publik berhak mendapatkan informasi yang transparan dan kejelasan tindak lanjut pemerintah untuk mengatasi akar masalah terulangnya keracunan MBG”.
Di akhir, Natasya menegaskan tanpa komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mengevaluasi dan mengaudit MBG secara menyeluruh, Perpres yang sudah disahkan hanya menjadi formalitas, tanpa dipahami dan dipatuhi sebagai pedoman untuk menjaga standar kualitas MBG. Jangan sampai makin banyak korban berjatuhan hingga memperdalam trauma mereka yang rentan menganggu efektivitas distribusi MBG karena korban yang trauma cenderung enggan menghabiskan makanan yang dibagikan. Dalam jangka panjang, triliunan dana MBG pun menjadi sia-sia karena dapat mendatangkan masalah baru, seperti peningkatan sampah makanan dari porsi MBG yang tidak dihabiskan.
Editor: Alfi Fadhila

