Oleh : Ahmad Hafizd
(Wakil Ketua Gerakan Arah Baru Indonesia “GARBI” Kerinci)
Otonomi suatu daerah sudah di wacanakan sejak lama, dan ini diatur dalam UUD 1945 serta didukung didalam ketetapan MPR. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah [2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kabupaten Kerinci seharusnya bisa melihat peluang besar dalam mengelola Sumberdaya yang ada, terutama di bidang pertanian dan parawisata. Bisa dikatakan potensi terbesar masyarakt kerinci terletak pada dua sektor tersebut. Dalam Sektor pertanian kita memiliki banyak komoditi unggulan seperti Padi, Kentang dan beberapa tumbuhan palawija lainnya. Kopi Kerinci juga sudah terkenal ke mancanegara. Di sektor parawisata kita bisa dikatakan memiliki seluruh aspek wisata kecuali pantai. Air terjun, Air Panas, wahana daki gungung, danau dan banyak lagi. Panorama yang indah tentu mampu membuat para wisatawan berdatangan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sayangnya potensi ini kurang di perhatikan oleh pemerintah, bisa kita datangi beberapa tempat wisata di kabupaten Kerinci, tidak begitu berbanding jauh dengan sepuluh tahun belakangan. Baik akses maupun fasilitas yang di sediakan.
Belakangan, sedang banyak pembangunan wisata, dan itupun milik pribadi yang sangat kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Sayangnya media juga banyak sekali yang bungkam, entah sudah menerima bayaran dari para pemilik modal, atau sibuk memberitakan kepentingan politik bayaran.
Seharusnya ada Kajian yang mendalam terkait potensi yang ada di Kabupaten Kerinci, seluruh elemen masyarakat harus dibangun koordinasi lembaga desa, kepemudaan, organisasi kemasyarakatan yang tentunya pemerintah menjadi sumbu dalam gerakan ini. Bukan hanya diam dan rapat untuk menghabiskan anggaran yang dikejar laporan, sehingga tidak fundamental terhadap pembangunan Kabupaten Kerinci.
Beberapa waktu lagi anggota DPRD Kabupaten Kerinci akan di lantik, dihadarapkan lebih menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kerinci. Tidak hanya duduk kampanye sana sini. Lebih mengevaluasi kinerja pemerintah yang di nilai lamban. Semua hanya teruntuk pertumbuhan Kabupaten Kerinci yang cepat dan tepat, tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarak Kabupaten Kerinci yang hidup di tanah surga yang terlempar di dunia.