email : [email protected]

23.6 C
Jambi City
Minggu, Mei 5, 2024
- Advertisement -

Ketua DPD RI Minta Tak Ada Lagi Kekerasan Terhadap Warga Wadas

Populer

Makkah, Oerban.com – Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta agar tak terjadi lagi kekerasan yang menimpa warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

La Nyalla berharap dilakukan pendekatan humanis yang saling menguntungkan, terutama kepada warga.

“Hindarkan kekerasan. Tak boleh lagi ada tindakan represif kepada warga Wadas dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tanah Wadas tahap dua,” kata La Nyalla, Rabu (13/7/2022).

Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, warga Wadas sangat defensif terhadap petugas karena trauma pengalaman sebelumnya. Oleh karenanya, La Nyalla meminta agar pendekatan tak boleh dilakukan dengan kekerasan, meski negosiasi menemui titik buntu.

“Meski terjadi ketidaksepakatan dan penolakan warga, tetap harus diupayakan jalan keluar terbaik, tak boleh ada pemaksaan,” ujar La Nyalla.

Menolak, dikatakan La Nyalla, merupakan hak masyarakat yang memiliki lahan. Ketika pemerintah memerlukan lahan untuk kepentingan PSN, maka pemerintah harus bijaksana dalam mengambil tindakan dan bersikap adil.

“Apalagi warga Wadas terbelah, ada sebagian yang telah menerima ganti rugi dan ada sebagian warga yang menolak. Di sinilah diperlukan kebijaksanaan dan kedewasaan para eksekutor agar terdapat win win solution dan tetap mengedepankan permufakatan,” saran La Nyalla.

Meski pemerintah telah melakukan pembayaran beberapa lokasi tanah warga di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah untuk tambang batuan andesit, penolakan masih terjadi.

Hal ini terlihat dari rencana aksi yang direncanakan digelar warga Wadas, Selasa, 12 Juli 2022.

Warga Wadas melakukan aksi penolakan terhadap inventarisasi dan identifikasi tanah tahap kedua yang direncanakan dilakukan BPN/ATR pada 12-15 Juli 2022.

Gerakan aksi Wadas dalam kegiatan tersebut diunggah di akun Santri Nahdliyin @FNKSDA, singkatan dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam, pada 11 Juli 2022.

Baca juga  Semua Pihak Harus Kawal Percepatan RUU TPKS

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru