Sarolangun, Oerban.com – Ada-ada saja kasus KDRT yang menggoreskan pilu dan simpatik. Kali ini, ceritanya datang dari kabupaten Sarolangun. Murtati seorang ibu dari 4 orang anak, harus berjuang sendiri untuk keadilan dirinya yang telah mendapat tindakan kekerasan dari Suhaili (55) yang tak lain adalah suami korban lebih dari 10 kali.
Tindak kekerasan yang terakhir kali terjadi pada Januari itu, membulatkan tekadnya untuk melaporkan pada pihak berwajib karena sudah ada saksinya. Murtati mengaku ia ketakutan dan trauma jika sewaktu-waktu pelaku datang dan melakukan hal yang tidak diinginkan.
Murtati mengaku amat lelah. Selama berbulan-bulan menjalani pemeriksaan, ia belum menemukan hasil yang sepadan untuk pelaku, bahkan pelaku malah berbalik memperkarakan nya dengan tuduhan pencurian. Tidak hanya itu, setelah hakim pengadilan agama mengabulkan permintaan Murtati, suaminya malah mengajukan banding.
“Jadi lelah sekali. Takut, saya harus berpindah-pindah. Takut dia menemukan saya. Mau ketemu anak tidak bisa, uang tidak punya,” kata Murtati seperti dikutip dari kompas.com.
Pelaku yang dijamin oleh anggota DPRD dan kuasa hukum DP3A Sarolangun
Tak berhenti sampai disitu, perjuangan Murtati juga dihadapkan dengan kenyataan yang tak kalah memprihatinkan. Dikutip dari Jambi independent, kuasa hukum korban, Dame Sibarani SH sangat menyayangkan sikap wakil rakyat dan kuasa hukum DP3A Sarolangun. “Itu anggota DPRD dari PPP, Ir Suherman, beserta kuasa hukum Erick Abdullah, kausa hukum DP3A Sarolangun yang menjamin. Sehingga pelaku KDRT tidak ditahan dan berstatus tahanan Kota,” ungkapnya.
Menurut Dame ada banyak ketimpangan yang terjadi. “Kuasa hukum yang seharusnya mendampingi Korban KDRT, ternyata mendampingi pelaku KDRT. Begitu juga seorang wakil rakyat seharusnya mengayomi masyarakatnya yang menjadi korban, kenyatannya menjadi penjamin pelaku,” ungkap Dame.
Diketahui, Suherman, anggota DPRD Sarolangun menjamin pelaku sebagai kaitan kekeluargaan. Pelaku ternyata merupakan kakak dari istri politisi PPP tersebut. Sementara kuasa hukum DP3A Sarolangun yang sebelumnya merupakan kuasa hukum pemda Sarolangun telah diingatkan untuk tidak berpihak pelaku kekerasan, namun ternyata masih demikian.
Editor : Renilda Pratiwi Yolandini