email : [email protected]

25 C
Jambi City
Kamis, Mei 2, 2024
- Advertisement -

KontraS Duga Terjadi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Desak Negara Bertanggung Jawab

Populer

Malang, Oerban.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menduga telah terjadi pelanggaran HAM dalam tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (2/10/2022) menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pasca pertandingan tersebut sejumlah penonton memasuki lapangan dan direspon oleh aparat keamanan dengan melakukan tindak kekerasan.

Selain itu, lanjutnya, melalui video yang beredar, terlihat aparat melakukan tendangan dan pemukulan, diperparah dengan adanya penembakan gas air mata, hal ini tentunya makin memperburuk situasi.

“Atas peristiwa tersebut kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM,” ujar Fatia seperti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Oerban pada Senin (3/10/2022).

Adapun dugaan pelanggaran HAM tersebut, menurut Fatia dikarenakan empat hal.

Pertama, TNI-Polri melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan dalam menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan stadion Kanjuruhan.

“Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 dan 351 KUHP,” jelas Fatia.

Kedua, lanjutnya, penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Aturan yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Tindakan nirkemanusiaan tersebut telah melanggar terhadap prinsip-prinsip yang diatur, yakni prinsip proporsionalitas, prinsip nesesitas, dan prinsip alasan yang kuat,” tegas Fatia.

Ketiga, Tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri menyalahi prosedur tetap pengendalian massa. Yaitu dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Terakhir, Fatia menyebutkan jika Polri yang membawa senjata gas air mata melanggar ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security.

Baca juga  Anggota Komisi III Minta Polri Tangkap Penimbun Minyak Goreng

“Dalam Article 19 point b ditegaskan bahwa: ‘No firearms or crowd control gas shall be carried or used.’ Bahwa penggunaan senjata gas air mata telah dilarang oleh FIFA, bahkan tidak diperbolehkan dibawa dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola,” tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, ucap Fatia, KontraS melihat penggunaan gas air mata bukanlah sesuai prosedur, melainkan tindakan yang tak terukur.

“Karena mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia seperti mata kemerahan, penglihatan menjadi kabur, hidung mengeluarkan cairan, mulut iritasi, kesulitan menelan, dada terasa sesak, batuk, sesak nafas, pada kulit bisa menimbulkan luka bakar atau ruam, dan dampak lainnya mengakibatkan mual dan muntah,” terang Fatia.

Lebih lanjut, dari sejumlah catatan di atas, KontraS mengecam tindakan kepolisian yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan, karena terbukti bukan menenangkan kondisi, malah memperburuk situasi.

KontraS juga meminta kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk memberikan pemulihan yang layak kepada korban atau keluarga korban.

Terakhir, KontraS meminta Pemerintah untuk menjamin ruang investigasi independen atas peristiwa tersebut guna menemukan fakta, dan memberikan rekomendasi supaya kejadian serupa tidak berulang kembali.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru