email : [email protected]

28 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Kontroversi BP2KM dan Kedudukannya di Kelembagaan Mahasiswa UNJA

Populer

Muaro Jambi, Oerban.com – Proses pembelajaran dalam dunia kemahasiswaan merupakan faktor yang penting baik bagi mahasiswa maupun masa depan kehidupan sosial, sebab mahasiswa yang memiliki fungsi sebagai agent of change, social control serta iron stock memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kehidupan setelahnya. Kampus yang diibaratkan sebagai miniatur negara, secara hierarkis juga memberikan dampak psikologis bagi tiap-tiap personal yang mengisi posisi atau kedudukan yang ada.

Dalam keberjalanannya, lembaga eksekutif mahasiswa yang diisi oleh BEM Universitas dan Fakultas, bersinergi dengan lembaga legislatif yang memiliki fungsi pegawasan. Serta banyaknya organisasi yang menghimpun minat dan bakat mahasiswa di berbagai bidang keilmuan, seni, budaya, maupun keolahragaan, membuat lembaga-lembaga tersebut berdiri sesuai dengan inisiatif dan proyeksi kecenderungan masing-masing mahasiswa.

Namun, apa yang terjadi akhir-akhir ini agaknya bergeser dari budaya akademis serta tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan. Senin, (15/2) Februari Rektor Universitas Jambi melantik sebuah lembaga baru bernama Badan Perencanaan dan Pengembangan Kegiatan Mahasiswa (BP2KM) Universitas Jambi di ruang aula rektorat. Tanpa tedeng alih-alih, lembaga yang diisukan sebagai perpanjangan tangan dan berkoordinasi langsung di bawah rektor tersebut dibentuk tanpa sepengetahuan mahasiswa.

Padahal, dalam undang-undang susunan dan kedudukan lembaga keluarga besar mahasiswa dijelaskan bahwa bentuk-bentuk lembaga yang dapat didirikan antara lain UKM, OK, Hima serta HMJ. Adapun syarat pembentukan UKM seperti, menyampaikan surat permohonan pendirian kepada rektorat yang diketahui MAM KBM UNJA dan Presiden BEM KBM UNJA, belum ada UKM serupa, memiliki AD/ART organisasi dan struktur pengurus, memiliki gambaran kerja, susunan pengurus terdiri dari mahasiswa yang berada minimal lima fakultas, serta adanya verifikasi pendirian yang dilakukan oleh MAM dan BEM, dan tentu saja hal ini tidak ada yang berkait dengan BP2KM tersebut.

Baca juga  Faperta UNJA dan APHI Komda Jambi Gelar Sosialisasi FSC

Kedudukan BP2KM dan lembaga kemahasiswaan

Berdasarkan surat keputusan rektor Universitas Jambi nomor 402/UN21/EP/2021 tentang badan perencanaan pengembangan kegiatan mahasiswa Universitas Jambi periode 2020/2021 menyebutkan pertimbangan adanya lembaga ini didasarkan pada upaya untuk mendorong kegiatan mahasiswa, dan badan perencanaan dan pengembangan kemahasiswaan ini berada di luar organisasi mahasiswa Universitas Jambi saat ini. Kontradiksi antara terminologi nama, tupoksi serta kedudukan istimewa yang didapat oleh BP2KM menjadi catatan tersendiri.

Lantas pertanyaan yang muncul, apa urgensi pembentukan lembaga ini? Dilihat dari tugas yang tertera, lembaga ini memiliki peran untuk merencanakan kegiatan masa bakti 2021-2022, melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dengan berkoordinasi dengan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, serta membuat laporan kegiatan secara berkala. Meskipun dalam hal ini juga tidak dijelaskan secara gamblang tugas lembaga ini. Lembaga yang membawa nama mahasiswa, diisi strukturnya oleh mahasiswa, namun tidak berada satu jalur dengan lembaga mahasiswa yang telah ada, ditambah dengan proses pembentukan yang berbeda membuat ambivalensi lembaga ini semakin kentara.

Gelombang Penolakan BP2KM
Hadirnya lembaga ini di kalangan mahasiswa Universitas Jambi, tidak luput dari upaya penolakan. Diinisiasi oleh MAM KBM UNJA, pada Senin (22/02) lalu digelar Rapat akbar keluarga besar mahasiswa (KBM) yang dihadiri oleh BEM Universitas, BEM Fakultas, DPM Fakultas, UKM, HIMA, dan OK di lingkup Universitas Jambi yang diadakan di Balairung Universitas Jambi, berjalan cukup alot. Berbagai perwakilan lembaga mahasiswa secara umum menyatakan keberatan dengan kehadiran lembaga ini.

Ketua MAM KBM UNJA, Agustia Gafar kepada tim oerban.com mengatakan, berbagai kontroversi mucul dari isu yang beredar di kalangan mahasiswa tentang kurangnya sosialisasi fungsi dan wewenang lembaga ini membuat MAM UNJA merasa perlu memfasilitasi keresahan tersebut. “Berdasarkan SK, BP2KM berada di luar lembaga kemahasiswaan, ini yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan mahasiswa, dari hasil rapat KBM ini nanti akan diadakan pertemuan dengan BP2KM.” katanya.

Baca juga  Wujudkan Visi Lokomotif Perubahan, UIN Jambi Tandatangani MoU dengan Pemkab Muaro Jambi

Dalam rilis dokumentasi rapat akbar yang digelar mengenai struktural lembaga mahasiswa dan BP2KM melalui akun instagram @mamkbmunja, ditulis, BP2KM merupakan badan dibawah naungan rektor langsung dan berada diluar organisasi kemahasiswaan serta dibentuk langsung oleh rektor Universitas Jambi, jika sewaktu-waktu ingin masuk ke dalam kelembagaan, baik pikiran maupun kegiatan harus melapor ke MAM KBM UNJA dan BEM KBM UNJA. Dijelaskan pula, sebagai kampus yang menganut konsep demokrasi hal yang sudah dilakukan ini salah, dikarenakan, organisasi tersebut dibentuk tanpa sepengetahuan mahasiswa padahal dalam UU pendidikan tinggi sudah jelas. Selanjutnya juga karena tujuan pembentukan yang tidak jelas.

Senada dengan hal itu, presiden mahasiswa Universitas Jambi, Kurnia Nanda menyebutkan dikalangan mahasiswa masih asing dengan lembaga BP2KM, pihaknya juga tidak diam menanggapi hal ini. Karena meskipun baru beberapa hari dilantik, lembaga ini cukup meresahkan dengan ketidakjelasannya. “Hasil rapat tadi, mahasiswa memang masih bingung terkait fungsi lembaga BP2KM. teman-teman juga meminta agar lembaga ini diperjelas tupoksinya.” Kata beliau.

Penulis: Siti Aisyah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru