email : oerban.com@gmail.com

24.6 C
Jambi City
Wednesday, April 15, 2026
- Advertisement -

Kurangi Isi LPG 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap tiga orang pelaku kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram yang merugikan konsumen.

Penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/2/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hernawan Riski.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik kecurangan takaran LPG di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Baca juga  Jadi Pendaftar Pertama di Pilkada Muaro Jambi, Ini 9 Visi yang Diusung BBS-Jun

“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers.

Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino KM 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Mereka masing-masing berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, satu alat suntik besi sepanjang 13 sentimeter, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Baca juga  Mendekati Pencoblosan, Mayoritas Pemilih Jawa Diyakini All Out Menangkan BBS

“Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200.000.000.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara.

Baca juga  Jumat Berkah, Ditintelkam Polda Jambi Salurkan Paket Sembako kepada Pengguna Jalan dan Kaum Duafa

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa demi melindungi hak konsumen dan memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan.

Editor: Alfi Fadhila

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru