email : [email protected]

25.3 C
Jambi City
Thursday, November 21, 2024
- Advertisement -

Langgar Aturan Main Sendiri, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi akan Jadi Preseden Buruk

Populer

Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi pada 4 Januari 2023 harus menjadi perhatian serius. Sebab dalam pelaksanaan rapat tersebut terdapat cacat administrasi yang sangat fatal.

Rapat pembukaan masa persidangan I sekaligus pengesahan Ranperda itu tidak memenuhi jumlah kuorum dalam tata tertib (Tatib) dewan. Dalam peraturannya, kehadiran fisik seharusnya memenuhi sebanyak 2/3 dari total keseluruhan anggota. Dasar hukum mengacu pada PP No 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kenyatannya, paripurna yang terselenggara malam itu hanya menghadirkan 36 orang anggota secara fisik, kurang 1 lagi untuk memenuhi jumlah kuorum. Kendati begitu, di dalam absen yang tertulis dalam catatan Sekretaris Dewan, tercatat anggota yang hadir berjumlah 38 orang. Ada ketidaksesuaian data dan fakta dalam rapat tersebut, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai lanjut atau tidaknya paripurna.

Menurut keterangan beberapa dewan, 1 anggota atas nama Apriodito sebelumnya memang sempat hadir di dalam ruangan. Namun sebelum memulai rapat, anggota Fraksi Golkar tersebut pulang lebih dulu dengan alasan sedang sakit, tanpa memberikan surat izin resmi. Hal tersebut menimbulkan polemik di kalangan dewan, hingga memaksa Edi Purwanto selaku pemimpin sidang menskorsing paripurna.

Lanjut Tanpa Memenuhi Kuorum, DPRD Provinsi Jambi Berikan Contoh Buruk

Setelah perdebatan dan diskusi selama skorsing sidang, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengumumkan bahwa rapat paripurna akan tetap lanjut, dengan catatan hanya kali itu saja dan tidak boleh terulang. Dasar pengambilan keputusan Edi adalah kesepakatan fraksi-fraksi dan pimpinan dewan yang hadir.

Memang benar, dalam demokrasi, suara terbanyak adalah yang menentukan kemana pilihan tersebut jatuh. Tapi dalam kondisi saat itu, kita tinjau dari segi manapun jawabannya tetaplah tidak sah.

Baca juga  Imbas Seringnya Kecelakaan di Simpang Rimbo, Kemas Al Farabi Sarankan Pemerintah Perlebar Jalan

Dari segi hukum misalnya, pada PP No 12 tahun 2018, pasal 96 ayat 1 tercantum bahwa setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.

Adapun pada pasal selanjutnya, 97 ayat 1, mejelaskan tentang kuorum. Terdapat tiga butir pasal yang menyoal pengambilan keputusan, terhadap ranperda adalah di poin B, berbunyi sebagai berikut:

“Dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD.”

Lebih lanjut, terdapat pula penjelasan bahwa mekanisme paripurna bilamana kuorum tidak tercapai, yaitu diskorsing maksimal 2 kali dengan masing-masing waktu tidak lebih dari satu jam.

Selanjutnya, bila kuorum tetap tidak terpenuhi juga, maka rapat akan skorsing paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.

Kembali pada persoalan, keputusan dalam rapat paripurna dengan Edi Purwanto sebagai pimpinan sidang kala itu tidak melaksanakan mekanisme. Edi hanya menskorsing sebanyak 1 kali dan dengan terburu-buru memutuskan untuk melanjutkan sidang.

Melanggar aturan main sendiri pasti akan menimbulkan dampak buruk, apa lagi DPRD merupakan lembaga legislatif yang berwenang membuat undang-undang.

Tentu saja hal tersebut juga akan menjadi preseden buruk, di mana aturan diterabas begitu saja oleh pembuatnya.

Momentum Evaluasi, Badan Kehormatan Tak Boleh Tinggal Diam

“Tak ada gading yang tak retak.” Begitulah pepatah yang paling pantas untuk menggambarkan kondisi DPRD Provinsi Jambi saat ini. Penulis juga ingin melihat dari sisi yang berbeda sebagai penutup.

Paripurna pembukaan masa persidangan I dan pengesahan ranperda malam tersebut memang sangat krusial, mengingat badan musyawarah telah padat mengatur jadwal sedemikian rupa.

Sebagai pimpinan, keputusan Edi Purwanto barangkali tidak sepenuhnya salah. Tak banyak tipikal pemimpin yang mampu mengambil keputusan di saat genting tanpa keragu-raguan, kecuali sebagian dari mereka yang punya jiwa leadership tinggi.

Baca juga  AKSI ALIANSI MAHASISWA JAMBI HANYA DITERIMA 2 ANGGOTA DEWAN

Edi, bukanlah individu yang bisa disalahkan atas cacatnya rapat paripurna perdana DPRD Provinsi Jambi di tahun 2023.

Sejauh yang penulis ketahui, di penghujung 2022 telah pun ada rapat paripurna yang tidak memenuhi kuorum, sehingga pelaksanaannya terpaksa ditunda. Hal ini tentu menimbulkan kerugian waktu dan materil.

Dalam kasus-kasus semacam ini, badan Kehormatan (BK) perlu lebih serius dalam menjalankan perannya, mengambil tindakan tegas serta memberikan solusi untuk perbaikan ke depannya.

Perlu terus melakukan evaluasi, tidak hanya menunggu momentum saja, namun harus dilakukan setiap kali gelaran paripurna.

Karena miris rasanya, melihat rapat paripurna untuk mencapai kuorum pelaksanaan saja sulit, bagaimana dengan maksimalitas kinerja yang mencakup fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tentu masyarakat akan semakin bertanya-tanya dan tidak percaya kepada wakilnya sendiri.

Semoga apa yang terjadi saat ini dapat lebih baik lagi ke depannya.

Zuandanu Pramana, Pimpinan Redaksi Oerban

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru