Jambi, oerban.com – Lembaga Keuangan Islam atau lebih popular disebut Lembaga Keuangan Syariah adalah lembaga keuangan yang prinsipnya operasinya berdasarkan primsip-prinsip syariah Islamiah. Dalam opersionalnya lembaga keuangan Islam harus menghindari dari Ribah, Gharar, dan Maisir, ini dijelaskan pada (QS Al-Baqarah ; 275)
Artinya :“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS Al-Baqarah ; 275)
Tujuan utama dari lembaga keuangan Islam adalah untuk menunaikan perintah Allah SWT dalam bidang ekonomi dan muamalah, serta membebaskan masyarakat dari kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh agama islam. Untuk menyelesaikan masalah ini hadirlah lembaga keuangan Islam. (QS. Al Baqarah:282)
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya……………..” (QS. Al Baqarah:282)
The Mit Ghamr Bank Mesir merupakan lembaga keuangan Islam modern pertama yang didirikan pada tahun 1963. Perkembangan dan kemajuan Mit Ghamr menyadarkan para ekonom dan ilmuan muslim, ternyata sistem Islam dapat membawa kemajuan.
Perkembangan lembaga Keuangan islam di Indonesia mengalami peningkatan baik dari segi kuantitas maupun jenisnya. Perbankan syariah yang mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1992 dengan berdirinya Bank Muamalah dan dengan berdirinya juga Asuransi Syariah Takaful yang didirikan pada tahun 1994.
Krisis moneter tahun 1997 telah membawa hikmah yang besar bagi perkembangan lembaga keungan syariah di Indonesia, pada saaat bank-bank konvesional lainnya sekarat ,karena sistem perekonomian yang berbasis Bungan akan menimbulkan ketergantungan dan kesengsaraan jangka panjang. Tetapi lembaga keuangan syariah yang tidak ketergantungan dengan peran Bunga selamat dari krisis moneter pada tahun tersebut.
Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia telah berkembang pesat dan telah membuahkan berbagai prestasi, dari semakin banyaknya produk dan layanan, hingga pengembangan yang mendukung keuangan syariah. Ini dibuktikan dengan masuknya Indonesia dalam 10 besar negara yang memiliki indeks keuangan syariah terbesar didunia. Bukan tidak mungkin Indonesia menjadi pusat keuangan ekonomi syariah di dunia, ini didukung jumlah penduduk Indoensia nomor 4 terbanyak di dunia, dan 85 persen penduduk Indonesia adalah umat muslim.
Menurut Dr. Mulya E. Siregar mengatakan saat ini kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan Syariah masih rendah. karena pengenalan produk syariah tidak cukup pada seminar-seminar tatapi mesti perlu actin langsung dengan mendekati dan memperkenalkan produk keuangan syariah. Namun di Indonesia saat ini pertumbuhan lembaga keuangan syariah belum dapat mengimbangi pertumbuhan keuangan konvensional. Dan di tahun 2019 OJK mencatat pertumbuhan industri keuangan syariah nasional melambat disbanding tahun 2018.
Dalam kita menjelaskan tentang peluang tidak mungkin lepas dari adanya tantangan bagi lembaga keuangan syariah di Indonesia (sofyan ). Peluang Lembaga Keuangan Islam
pertama, Mayoritas penduduk Indonesia yang kebanyakan memeluk agama islam. Itu bisa membuat lembaga keuangan syariah berkembang pesat dan cepat apabila masyarakat Indonesia memilih bank syariah dari pada bank konvesional.
Kedua, Berdasarkaan data yang dirilis OJK bahwa kebutuhan dana oleh UKM masih sangat besar, hal ini menjadi peluang bagi lembaga keuangan syariah di Indonesia untuk meningkatkan market share, asset dan laba.
Ketiga, Industri keuangan syariah mempunyai daya Tarik tersendiri dalam lembaga keuangannya yang mengutamakan kemaslahatan umat manusia.
Ketiga, Munculnya beragam jenis produk syariah. Hal ini memudahkan masyarakat muslim maupun di Indonesia dalam bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah.
Tantangan yang dihadapi lembaga keuangan syariah di Indonesia sendiri,yaitu: Pertama, Munculnya berbagai kritikan dan tudingan masyarakat yang ditujukan kepada
lembanga keuangan syariaah terutama perbankan syariah, diantaranya bank syariah hanya mengganti istilah dari konvensional menjadi syariah.
Kedua, Kuragnya sosialisasi dan promosi yang dapat menarik perhatian masyarakat muslin nan nn muslim di Indonesia.
Ketiga, Kurangnya kesadaran umat muslim di Indonesia perihal system ekonomi dan keuangan syariah sehingga masih banyak yang tertarik menggunakan lembaga keuangan konvensional.
Keempat, Lembaga keuangan syariah terkesan menjadi lembaga keuangan kelas 2 di Indonesia padahal kita adalah negara dengan penduduk mayoritas umat muslim. Kenapa karena masyarakat banyak yang belum memahami tentang mafaat yang lebih besar jika mereka menabung atau transasi di bank syariah.
Kelima, Lembaga keuangan syariah harus terus meningkatkan kulitas pelayanannya. Seperti membangun bank-bank syariah di tiap kebupaten atau kota,kecamatan agar masyarakat dapat mengakses bank syariah dengan mudah dan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke bank syariah.
Dari uraian diatas peluang lembaga keuangan islam sebenarya sangat lah bagus, apalagi sebagai besar warga negara Indonesia bisa dikatakan mayoritasnya memeluk agama islam, jadi bukan tidak mungkin peluang akan berkembangnya dan kemajuan lembaga keuangan islam akan terjadi, dan dukungan akan pemerintah pusat sangat lah membantu agar mempercepat kemajuan lembaga keuangan islam tersebut.
Ditulis: Krisnanto, Nadya Riskasari, Anggun Iga Yuditiya, Andi Uliyanti, Marissa Rebecca Gbriel. Mahasiswa/I Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini