email : [email protected]

24 C
Jambi City
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisement -

Mahasiswa Resahkan Surat Rektor UNJA Tentang PLT BEM, ini Tanggapan Ketua MAM

Populer

Muaro Jambi, Oerban.com – Mahasiswa Universitas Jambi kini diresahkan oleh surat Rektor mengenai pelaksana tugas (PLT) BEM Universitas dan Fakultas, dalam surat tersebut disebutkan bahwa BEM sedang dalam kondisi kekosongan (demisioner) karena masa jabatannya yang telah selesai sehingga rektor meminta setiap Fakultas mengirimkan 3 delegasi untuk ditunjuk sebagai pengganti.

Kebijakan yang baru pertama kali diberlakukan di Universitas Jambi ini, dinilai sejumlah pihak nyeleneh dan bertentangan dengan landasan hukum serta melangkahi susunan kedudukan organisasi mahasiswa di kampus. 

Tangkapan layar Permendikbud No.155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Pasal 2

“Jika dilihat surat Rektor No. 2337/UN21/KM.05.03/2021 ini sudah melangkahi aturan yang diatas yaitu Permendikbud No.155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Pasal 2 yakni; 

organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa

Kebijakan yang dikeluarkan itu juga sudah menyalahi aturan Rektor itu sendiri, yaitu Peraturan Rektor Universitas Jambi No.4 tahun 2018 pasal 18 point d yaitu;

MAM-UNJA berwenang :

Mengusulkan pelaksana tugas Ketua dan Wakil Ketua BEM UNJA kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua BEM-UNJA secara bersamaan dalam masa kepengurusan.

Sehingga jelas ada kerancuan dalam hal ini” kata ketua MAM Universitas Jambi, Agustia Gafar saat dikonfirmasi melalui WA. Ia juga menerangkan bahwa kebijakan tersebut telah batal secara hukum.

Tangkapan layar Peraturan Rektor Universitas Jambi No.4 tahun 2018 pasal 18

“Memang kalau dilihat surat tersebut batal secara hukum dimana dalam istilah hukum Lex superior derogat legi inferior adalah asas hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah, karena keputusan rektor ini sudah tidak sesuai aturan Permendikbud dan tidak sesuai peraturan Rektor itu sendiri yaitu peraturan rektor UNJA No.4 tahun 2018 tentang tentang Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan UNJA.

Baca juga  Daring lagi, Mahasiswa Semakin Merana

Ditambahkan Gafar, sesuai aturan Permendikbud bahwa dari, oleh dan untuk mahasiswa tersebut diatur mahasiswa sendiri dan dalam peraturan Rektor bahwa mekanisme PLT BEM tersebut diusulkan dari MAM. “Saya pikir selaku Rektor terlalu terburu-buru memutuskan sebuah kebijakan, sehingga menyamakan diri dengan ketua MAM.”

Menurutnya, dalam hitungan 2 hari ini banyak mahasiswa yang menanyakan tentang PLT BEM ini, bahkan sampai beberapa mahasiswa dan lembaga mahasiswa meminta untuk melakukan aksi, namun ia mencoba untuk tenang dan menunggu konfirmasi dari bapak Rektor terlebih dulu, namun jika memang tidak ada konfirmasi maka pihaknya sebagai lembaga yang sah akan menindaklanjuti hal ini.

Editor : Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru