Jakarta, Oerban.com – Agenda reformasi tahun 1998, salah satunya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), masih sangat relevan hingga hari ini. Itu bahkan harus menjadi gerakan di semua lini, baik penyelenggara negara maupun masyarakat sipil.
“Kita harus berani jujur bahwa ketiga praktik tersebut (KKN) masih nyata dalam kehidupan bernegara,” ungkap Willy Aditya, aktivis ’98 yang kini menjadi anggota DPR RI, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5).
Tentu saja, kata Legislator NasDem tersebut, pola gerakannya harus baru dan tidak terjebak dalam romantisme masa lalu. Gerakan anti-KKN yang baru harus lebih modern, menunjukkan kemauan yang kuat, menyasar pada permasalahan mendasar, yakni sistem dan mental, serta tidak terjebak dalam hal yang sloganistik.
“Saya melihat, korupsi lahir karena dua hal, sistem dan mental. Praktik bernegara di masa Orde Baru yang otoriter dan ABS (asal bapak senang) membuat korupsi menjadi keniscayaan. Nah, harusnya, reformasi menjadi antitesis dari praktik semacam itu. Kehidupan politik dan bernegara yang semakin terbuka mestinya membuat praktik KKN menjadi tereliminasi,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Namun setelah 23 tahun reformasi, ternyata praktik KKN Orba masih belum berubah juga. Rupanya saja yang berbeda dengan masa Orba. Bagi Willy, kenyataan itu menunjukkan bahwa masih ada masalah hingga saat ini.
Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Sampang) itu menambahkan, secara sistemik, masih banyak pola penyelenggaraan negara yang memberi celah bagi terjadinya KKN. Perangkat-perangkat penunjang pelaksanaannya masih sangat konvensional, bahkan bisa disebut kuno.
“Misalnya, kita belum optimal menggunakan teknologi informasi yang berkembang pesat bagi upaya mereduksi praktik korupsi. Kita seperti terus mempertahankan sistem yang memang rawan KKN ini,” ungkapnya.
Willy menyadari bahwa membangun keadaan semacam itu bukan perkara mudah. Dibutuhkan upaya, waktu, konsistensi, kesadaran, dan komitmen yang lebih, serta kepemimpinan yang kuat.
“Namun sebagai sebuah refleksi dan harapan atas 23 tahun reformasi, kita harus terus memupuk asa bagi Indonesia yang lebih baik, berkeadilan, dan menyejahterakan. Pemberantasan KKN sebagaimana agenda reformasi dulu adalah salah satu kunci untuk mewujudkannya,” tutup Willy.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini