Depok, Oerban.com – Mantan Walikota Depok 2 periode Nur Mahmudi dan Sekdanya Harry Prihanto dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pasalnya Nur Mahmudi dan Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok pada tahun 2015 lalu. Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepolisian melakukan gelar perkara para 20 Agustus 2018 lalu.
Nur Mahmudi dan Harry Prihanto dinilai bertanggung jawab atas pembebasan lahan untuk pelebaran jalan yang semestinya diwajibkan kepada pihak pengembang apartemen, akan tetapi pelebaran justru dilakukan dengan menggunakan APBD tahun anggaran 2015.
Sebab itu, Polresta depok telah mengajukan permohonan pencegahan perjalanan ke luar negeri untuk NM dan HP, pencegahan perjalanan ke luar negeri untuk ke 2 nya diketahui akan berlaku hingga tanggal 22 September 2018.
Dilansir dari laman detik.com. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Depok Dadan Gunawan mengatakan bahwa untuk waktu pencegahan pihak Imigrasi hanya melakukan sesuai yang diminta oleh Polri. “Kalau dilihat di sistem itu (pencegahan) sampai tanggal 22 September. Hanya, kembali lagi, saya sampaikan bahwa ini domain Polri mau berapa hari dicegah, mereka yang mengetahui secara pasti berapa hari,” Dijelaskan Dadan, sebagaimana di lansir detik.com.
Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bentuk untuk memudahkan proses penyidikan dikarenakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok. “Untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto”.
(ASK)