Muaro Jambi, Oerban.com – Menanggapi keluhan masyarakat tentang tingginya tarif PDAM Tirta Mayang, Kementerian Politik Propaganda (POLPRO) BEM UNJA Agustia Gafar menanggapi kenaikan tarif air PDAM tersebut, kata nya, tidak sepatutnya di naikan karena tanpa melihat kondisi atau keadaan masyarakat, tidak semua masyarakat Jambi yang memakai PDAM punya pekerjaan yang berpenghasilan tertinggi jika dilihat dari kondisi Jambi masyarakat Jambi masih dikatagorikan tingkat ekonomi yang rendah,
Lebih lanjut Agustia Gafar menjelaskan bahwa kenaikan tarif PDAM ini sama dengan melawan hukum, entah apa yang dipikiran mereka sampai-sampai tidak melihat peraturan yang diatasnya namun peraturan yang dibawah sudah mengekang peraturan yang diatas. Permendagri No 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan tarif air mineral sudah sangat jelas sekali perhitungannya. Dan walikota juga membuat peraturan no 12 tahun 2015 tentang air minum PDAM Tirta mayang
Agustia Gafar mengatakan juga “entah kenapa tiba-tiba mereka melanggar peraturan tersebut, kemaren kami BEM UNJA mau mengadakan aksi namun masalah itu sudah di bawa ke pengadilan jadi kami mengutus untuk menunda aksi dan melihat perkembangan di pengadilan dulu, kami tidak diam kami selalu memantau terus pengadilan tersebut sampai tuntas”.
(ATG)