email : [email protected]

24.8 C
Jambi City
Kamis, Mei 16, 2024
- Advertisement -

Mengenai Usulan Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Ini Penjelasan Al Haris 

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris memberikan penjelasan mengenai usulan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar pada Selasa (11/7/2023).

Al Haris mengatakan, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dalam banyak hal masih belum melembaga secara penuh. Hal tersebut terlihat dari banyaknya permasalahan yang dialami masyarakat adat.

“Saat ini, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat belum sepenuhnya terpenuhi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan, serta munculnya konflik sosial dan konflik agraria di wilayah adat sehingga perlu dilakukan upaya pengakuan dan perlindungan,” ucapnya.

Menurut Haris, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan menimbulkan kendala dalam implementasinya, sehingga, lanjutnya, perlu untuk disusun Ranperda mengenai hal tersebut.

“Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu untuk menyusun dan mengusulkan dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Jambi,” jelas Haris.

Terakhir, Haris juga mengingatkan jika Provinsi Jambi masih memiliki kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional serta selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.(*)

Editor: Ainun Afifah

Baca juga  Soal Angkutan Batubara Lewat Jalur Sungai, Edi Purwanto Dukung Komitmen Pemprov Jambi
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru