Oleh : Pamuji
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul (UU Desa No 06 Tahun 2014).
Alasan mendasar kenapa desa ini perlu menjadi perhatian bagi kita semua, karena sebagian besar wilayah Indonesia adalah pedesaan, jumlah desa di Indonesia sangat banyak ada sekitar 74.961 desa, dan 8.506 kelurahan. (Kepmendagri 050-145/2022). Desa merupakan wilayah administrasi yang didominasi kegiatan ekonomi yang bekaitan dengan kegiatan pertanian, dimana kita ketahui pertanian ini masih identik keterbelakangan dan kemiskinan. Desa menjadi tempat dimana semua bentuk ketertinggalan berada.
Perbandingan tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat pembangunan wilayah, memberikan gambaran jika kawasan pedesaan masih tertinggal bila dibandingkan dengan perkotaan (Syahyuti, 2006).
Ada beberapa permasalahan yang sering kita temui atau kita rasakan di desa seperti kecenderungan pembangunan yang tidak berbasis desa melainkan perkotaan, hal ini karena perkotaan dijadikan sebagai etalase dari perkembangan peradaban masyarakat, desa selalu menjadi objek dan fokus dalam berbagai kebijakan, desa juga terkadang menjadi sumber ekploitasi bagi para pemilik uang, sebagai contoh tanah di desa bisa dibeli dengan harga yang murah, dan juga tenaga kerja dari desa bisa dibayar dengan upah yang rendah.
Bila dilihat dari kondisi sosialnya, masyarakat desa cenderung dianggap homogen atau sama, sehingga kebijakan pemerintah untuk desa cenderung sama pula. Kemiskinan di masyarakat menjadi warna yang paling sering dilihat sama di desa. Faktanya penyebab kemiskinan disetiap desa berbeda, ada beberapa kriteia miskin menurut para ahli/penelitian, menurut Suryawati, 2005 : 126. Kriteria kemiskinan sebagai berikut :
Kemiskinan absolut: kondisi ini merupakan seorang yang memiliki pendapatan di bawah standar miskin atau tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, perumahan dan tingkat pendidikan yang diperlukan untuk bisa bekerja dan hidup.
Kemiskinan relatif: merupakan seseorang yang berkondisi miskin yang berpengaruh dalam kebijakan pemerintah terhadap pembangunan, yang belum menjangkau di seluruh masyarakat, sehingga pendapatan menyebabkan pada ketimpangan distribusi kebutuhan
Kemiskinan kultural: kondisi kemiskinan yang mengacu pada sikap persoal seseorang yang disebabkan pada faktor budaya, seperti malas bekerja, tidak berusaha memperbaiki hidup dan hanya memboros pada keadaan yang ada dan mengharapkan bantuan dari lain
Kemiskinan Struktural: kondisi miskin disebabkan karena tidak adanya pendapatan terhadap sumber daya yang terjadi dalam kalangan masyarakat, seperti sosial budaya dan sosial politik yang tidak mendukung dalam memenuhi kebutuhan terhadap kebebasan yang miskin, tetapi lajunya penyebab dan suburnya kemiskinan.
Indikator kemiskinan salah satunya adalah rendahnya pendapatan. Penduduk dikatakan miskin apabila rata-rata pendapatan per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis Kemiskinan merupakan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makan maupun kebutuhan non makan. Pada Maret 2022 Garis Kemiskinan tercatat sebesar Rp505.469,00/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen). Bila dirata-ratakan rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,74 orang anggota rumah tangga, dengan begitu besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.395.923,00/rumah tangga miskin/bulan (Berita Resmi Statistik, BPS 2022). Data Garis kemisikinan di atas bisa kita artikan apabila dalam satu rumah tangga memiliki penghasila rata – rata perbulan di bawah Rp.2.395.923,- maka rumah tangga tersebut masuk kategori miskin.
Badan Pusat Satatistik (2022) menyebutkan angka kemiskinan penduduk Indonesia sampai pada bulan Maret 2022 sebesar 26,16 juta jiwa atau 9,54 persen, sekitar 14,34 juta jiwa atau 54,81 persen dari total penduduk miskin Indonesia ada di wilayah pedesaan. Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu tujuan dari pembangunan sebuah desa. Dalam UU No 06 Tahun 2014 menyebutkan tujuan pembangunan desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
Pembangunan desa mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong-royong, tanpa adanya semangat ini pengentasan kemiskinan sebagai salah satu tujuan pembangunan desa tidak akan berhasil.
Berbagai upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan yang telah banyak dilaksanakan, melalui program-program yang sifatnya jangka panjang dan jangka pendek, tetapi program-program Pemerintah tersebut belum mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Hal ini perlu menjadi perhatian dan evaluasi bagi kita semua, agar dimasa mendatang program-program yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih efektif dalam mengurangi angka kemiskinan di negara kita tercinta Indonesia.
Keberhasilan program pembangunan desa dipengaruhi oleh partisipasi aktif dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pembangunan mulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan sampai pada tahap evaluasi. Program pembangunan desa dengan pendekatan optimalisasi potensi desa telah dilaksanakan oleh banyak desa di Indonesia.
Optimalisasi potensi-potensi lokal yang ada di pedesaan bisa menjadi solusi dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di desa, karena dengan optimalisasi dan pengembangan potensi-potensi yang ada di desa akan menciptakan lapangan kerja yang baru bagi penduduk desa. Setiap desa pasti memliki ciri khas dan potensi yang berbeda antar satu desa dengan desa lainnya, banyak dari potensi – potensi ini yang masih mengendap belum termanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Ciri khas yang berbeda antara satu desa dengan desa lainnya ini bisa menjadi daya tarik tersendiri dalam pengembangan potensi desa.
Ada empat strategi untuk mengembangkan dan mengoptimalkan potensi desa agar bisa terarah sesuai dengan tujuan yaitu:
Seluruh potensi desa berikut permasalahan yang ada di desa harus diidentifikasi, diinfentarisir dengan detil, lengkap dan menyeluruh, melalui proses observasi, dan survey lapangan.
Analisis data yang terkumpul dengan menggunakan metoda analisis yang telah ditetapkan.
Menentukan skala prioritas untuk potensi yang akan dikembangkan berdasarkan kebutuhan, biaya dan manfaat dari hasil analisis data.
Menyusun rencana strategis pembangunan desa berorientasi pada program pembanguna desa optimalisasi potensi desa.
Dalam program pengembangan potensi desa, agar tujuan dapat tercapai dengan lebih efektif dan efisien, maka perlu langkah dasar, dan strategi kebijakan yang cerdas, dan perlu memberdayakan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, agar mereka merasa ikut memiliki program tersebut dan ikut bertangnggung jawab. Semoga dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong-royong, cita – cita pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan masyarakat di desa dapat terwujud. Aamiin.
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman