Di zaman yang sudah modern ini, ada banyak sekali lembaga-lembaga keuangan syariah yang bermunculan. Entah itu lembaga keuangan yang berbasis syariah maupun berbasis konvensional, dalam artian kata tidak menggunakan sistem syariat Islam pada penerapannya.
..
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, suatu lembaga keuangan syariah merupakan instrument yang digunakan untuk menerapkan aturan-aturan ekonomi yang tentunya berlandaskan pada syariat Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan hadist karena bagian dari keseluruhan penerapan sistem keuangan berbasis syariah.
Sebenarnya, bisnis secara syariah tidak hanya berkaitan dengan larangan bisnis yang berhubungan dengan masalah seperti alkohol, pornografi, perjudian, dan aktivitas lain yang menurut pandangan Islam seperti tidak bermoral dan antisosial, namun penerapan dari lembaga keuangan syariah lebih mementingkan dan mengutamakan kemaslahatan.
Akan tetapi bisnis syariah ditunjukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosial-ekonomi masyarakat yang lebih baik. Menurut Aam Slamet Rusydiana, dkk (2019) selain industri keuangan seperti bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah dan sebagainya, dalam keuangan Islam dikenal pula entitas keuangan sosial yang juga memiliki peran yang tidak kalah penting.
Meskipun lembaga keuangan bank konvensional telah lama eksis di Indonesia, tak mau ketinggalan dengan lembaga keuangan syariah yang kini keberadaannya mulai tersebar luas hingga berdiri kokoh. Hal tersebut sangat menarik untuk dijadikan sebagai bahan telitian disebabkan masyarakat mulai melek akan pentingnya memahami serta beralih dari lembaga keuangan konvensional ke lembaga keuangan syariah dengan menghindarkan riba.
Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an tentang larangan menjauhi aktivitas riba:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) (Q.S Ar-Rum :39).
Lembaga keuangan syariah seperti bank syariah memiliki daya tarik nasabah dikarenakan dalam melakukan aktivitas yang berhubungan langsung tidak ada dosa yang ditimbulkan karena riba, mengutamakan kemaslahatan dalam kegiatannya serta sebagai salah satu indikasi bahwa masyarakat menyambut layanan perbankan berbasis syariah yang baik seiring dengan berkembangnya. Oleh karenanya, menjadi keuntungan bagi nasabah yang menginginkan layanan khusus berbasis syariah dengan penerapan prinsip keadilan.
Prinsip Keadilan adalah sesuatu yang sangat prinsipil dalam Islam, oleh karena itu mereka harus menyadari bahwa ketidakadilan tersebut harus dihilangkan dengan eksplorasi sistem-sistem alternatif, dan sistem ekonomi Islam dengan perbankan syariah salah satunya. Dalam eksplorasi ini, seperti ketidaktepatan (atau bahkan mungkin penyimpangan yang disadari dan diterjang) konsep mudharabah harusnya memperoleh kritik untuk menyempurnakannya bukan kecaman.
Pada dasarnya, aktivitas lembaga keuangan syraiah tidak jauh berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. Dalam segi sistem operasionalnya. lembaga keuangan syariah menerapkan sistemnya sesuai dengan aturan syariat Islam sedangkan lembaga keuangan konvensional menerapkan sistemnya berdasarkan aturan standar operasional lembaga keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, metode transaksi untuk lembaga keuangan syariah diatur berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedangkan lembaga keuangan konvensional diatur oleh hukum yang berlaku.
Tak mau ketinggalan, lembaga syariah juga memiliki keunggulan yang perlu diketahui:
1. Tidak ada riba.
2. Fasilitas selengkap lembaga keuangan konvensional.
3. Pelaksanaan sesuai dengan akad yang telah disetujui.
4. Dengan mempercayai lembaga keuangan syariah, tentunya berkontribusi secara langsung untuk memperkuat keberadaan syariah.
Sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam, lembaga keuangan syariah tidak akan membiayai operasional usaha di dalamnya berisi hal-hal yang diharamkan, seperti proyek yang menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat luas.
Untuk itu, dalam struktur organisasi lembaga keuangan syariah, terdapat dewan pengawas syariah yang bertugas untuk mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut. Sehingga tidak perlu khawatir lagi jika bertransaksi di lembaga keuangan syariah.
Penulis : Mahasiswa UNJA, yaitu :
1. Ditha Yolanda Ramadhani
2. Nurul Rizki Septiani
3. Nuzulma Jusyafitri
4. Prabu Jaka Triadi
5. Sarah Sinadela
Editor : Siti Saira. H