Jakarta, Oerban.com – Langkah pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai sudah tepat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, Kamis (15/4). Menurut dia, pembentukan Satgas BLBI ini dilakukan pemerintah demi mempercepat pengembalian aset negara.
“Pembentukan Satgas Hak Tagih Negara itu sudah tepat. Intinya apapun yang bisa dilakukan untuk mempercepat pengembalian aset negara, kami sangat dukung,” ujar Sahroni.
Legislator NasDem itu berharap, pembentukan Satgas Hak Tagih tersebut dapat mempercepat pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Sahroni menilai selama ini proses pengembalian aset yang seharusnya menjadi milik negara tersendat lantaran belum adanya UU.
“Maka, melalui momen ini juga, harusnya menjadi trigger pembentukan UU Perampasan Aset,” kata Legislator NasDem itu lagi.
Menurut Sahroni, pembentukan UU Perampasan Aset sangat penting untuk mengembalikan aset negara.
Dengan hadirnya UU Perampasan Aset, Sahroni menilai akan ada aturan dan mekanisme yang jelas. Sehingga, pemerintah tak perlu lagi membuat Satgas untuk mengaturnya.
“Jika ada UU Perampasan Aset, apabila ada kasus-kasus serupa sudah ada aturan dan mekanisme jelas. Jadi tidak perlu Satgas-satgas lagi,” pungkas Sahroni.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini