email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Sabtu, April 20, 2024
- Advertisement -

Operasional Angkutan Batubara semakin tidak terkendali, Kartu Kuning untuk Pimpinan Daerah Jambi

Populer

Oleh : Hendra Novitra Laoly

Implementasi asas hukum dalam lapangan hukum tata pemerintahan sangat diperlukan, mengingat kekuasaan aparatur pemerintahan memiliki wewenang yang istimewa, terlebih dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum (Bestuurzor). Selain Undang-Undang, AUPB merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan tindakan dan keputusan.

Selain tonase dan jalan yang dilalui angkutan batubara merupakan jalan yang digunakan untuk  aktivitas masyarakat dan tempat aktivitas ribuan mahasiswa Universitas Jambi dan Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin, operasional angkutan batubara menjadi permasalahan yang berlarut-larut di Provinsi Jambi dan menjadi keresahan pribadi Orang tua terhadap anaknya yang menempuh jenjang pendidikan di Perguruan Tinggi sekitar jalur angkutan batubara, terlebih sekarang aktivitas masyarakat sudah berjalan dengan normal dan telah menerapkan pembelajaran tatap muka.

Operasional angkutan batubara secara aturan daerah Jambi yaitu dapat beroperasi dari pukul 18.00 WIB s/d Pukul 06.00. Akan tetapi hampir setiap harinya, angkutan batubara sampai di kawasan aktivitas masyarakat terutama mahasiswa di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota  (Jaluko), Kabupaten Muara Jambi itu diluar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga angkutan batubara mengganggu aktivitas masyarakat dan mengganggu pengendara lain.

Tentu,  hal ini diperparah dengan aktivitas masyarakat terutama mahasiswa di bulan ramadhan yang ramai disekitaran pemukiman kampus. Selain itu, kondisi dari angkutan batubara yang kotor dari lokasi tambang mengakibatkan banyaknya debu dan kondisi mobil angkutan yang sering mengeluarkan kepulan asap hitam yang mengganggu jarak pandang dan penglihatan pada saat mengendarai yang dapat berujung kepada hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan lalu lintas.

Dampak dari angkutan batubara tersebut seharusnya tidak boleh di nikmati oleh masyarakat, pemerintah Daerah seharusnya harus lebih tegas dalam memperingati pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mentaati operasional angkutan batubara. Bahwa Pukul 18.00 WIB itu adalah bergeraknya angkutan batubara dari lokasi tambang menuju pelabuhan talang duku.

Baca juga  ZULKIFLI NURDIN TUTUP USIA, BESOK RENCANA JENAZAHNYA DIBAWA KE JAMBI

Bukan Pukul 18.00 WIB itu angkutan sudah sampai di wilayah Kecamatan Jaluko. Kalau angkutan batubara sampai di Kecamatan Jaluko pukul 18.00 WIB, maka menjadi pertanyaan pukul berapa angkutan batubara melintasi muara bulian? Apa yang dilakukan aparat kepolisian dan penegak Peraturan Daerah? Tentu ini menjadi pertanyaan yang seharusnya tidak terlintas di benak masyarakat, apalagi masyarakat sampai berfikir bahwa “pemerintahan dan seluruh elemennya tidak bekerja atau bekerja tapi tidak serius”.

Oleh karena itu, agar tidak semakin buruk pandangan masyarakat terhadap pemerintahan yang bermuara kepada ketidakpercayaan, maka pemerintah Daerah Jambi melakukan tindakan tegas dan melakukan patroli secara rutin, serta pengawasan, baik terhadap angkutan batubara maupun yang melakukan pengawasan di lapangan. Pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pemegang IUP yang memberangkatkan angkutan batubara di luar ketentuan aturan yang telah dibuat. Sehingga hal ini dapat memberikan rasa nyaman dan tidak merugikan salah satu pihak ketika berkendara di jalan.

Penulis juga memberikan solusi yang pertama, pimpinan Daerah memperhatikan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja instansinya terkait penertiban operasional angkutan batubara, melakukan koordinasi antar instansi dalam hal pembagian jadwal pengawasan di lapangan. Sehingga pada saat menemukan angkutan batubara yang beroperasional di luar waktu yang telah ditentukan, maka dapat diberikan tindakan tegas dan sanksi baik kepada sopir dan pemegang IUP.

Sampai saat inipun tidak ada berita maupun informasi bahwa adanya pemegang IUP dikenai sanksi terkait operasional angkutan batubara yang membawa hasil tambang perusahaannya ke pelabuhan Talang Duku dikenai sanksi. Pimpinan Daerah Jambi juga harus membuat formulasi untuk mengatasi persoalan batubara dengan tetap melakukan pengawasan secara intens sembari menunggu formulasi yang diharapkan dapat di implementasikan yang menjadi landasan untuk kenyamanan bersama.

Baca juga  Pimpinan DPR Minta Pemerintah Mengkaji Lebih Dalam Soal Wacana Naiknya PPN

Kedua, memberikan ruang untuk masyarakat untuk berperan dalam pengawasan operasional batubara, karena sebagai subjek yang terdampak langsung oleh angkutan batubara seperti membuat papan aduan disekitaran lintas angkutan, sehingga memudahkan masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait operasional angkutan batubara di luar waktu yang telah ditentukan.

Sampai saat inipun papan adun tidak ditemukan dan terkadang ketika informasi terkini disebarkan masyarakat melalu media sosial Pimpinan Daerah beranggapan itu video atau foto yang sudah lama. Hal ini berdampak pada pola pandang masyarakat terhadap pemerintah Daerah yang sering menghindar dan terkesan tutup mata terhadap permasalahan yang ada.

Ketiga, solusi ini sebenarnya bertujuan agar pemerintah merasakan perasaan masyarakat yang setiap harinya harus dihadapkan dengan Pemegang IUP yang tidak mentaati aturan Daerah, Sopir yang selalu mencari ruang agar bisa lolos di luar waktu Operasional, dan Masyarakat yang menerima hantaman debu dan gumpalan asap hitam dari angkutan batubara yakni memindahkan pemukiman Rumah Dinas Pimpinan Daerah didekat jalan di wilayah Kecamatan Jaluko. Paling tidak, apabila pemerintah tidak dapat merasakan apa yang masyarakat rasakan setiap hari, setidaknya pemerintah dapat melihat apa angkutan batubara itu setiap hari di pandangannya.

Kesimpulannya adalah konsisten dan komitmen seluruh elemen terkait persoalan angkutan batubara seharusnya dapat dipertahankan dan dijalankan. Karena semua persoalan akan dapat diatas jika di selesaikan secara konsisten dan komitmen. Tahap-tahapan seperti langkah membuat formulasi kebijakan, tahap implementasi, sampai tahap evaluasi, semestinya melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dan melibatkan masyarakat dalam fungsi pengawasan, sehingga persoalan operasional angkutan batubara dapat diselesaikan dengan tidak menimbulkan kerugian kepada pihak manapun.

 Editor : Renilda Pratiwi Yolandini

   

   

Baca juga  Kopdar PKS Muda Kerinci; Anak Muda Tidak Lagi Sekedar Pelaku Perubahan, Saatnya Kita Memimpin Perubahan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru