email : [email protected]

23.5 C
Jambi City
Jumat, April 26, 2024
- Advertisement -

OPINI : "MIRISNYA KESAN PESTA INI"

Populer

Oleh: Maria Hilliria Situmorang
(Mahasiswa Fisipol Universitas Jambi dan kader GMNI Jambi)
17 april kemarin adalah hari dimana Indonesiaku dan Indonesiamu mengadakan pesta besar-besaran yaitu pesta demokrasi. Dimana masyarakat tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden tetapi juga DPR RI, DPRD provinsi , DPRD kabupaten, dan DPD. Hal ini lah yang paling penting dan harus sangat-sangat diperhatikan, dipikirkan, dan dipertimbang kan oleh seorang pemilih.
Mungkin masyarakat akan merasa bingung siapa yg akan dipilihnya karena ada 5 kertas suara dengan banyak calon anggota legislative yg tercantum dikertas. Belum lagi para lansia yg mau mencoblos dengan keterbatasan pengetahuan dan kurangnya sosialisasi para caleg. Adanya dependensi sehingga para lansia baru bisa menetukan pilihannya setelah calon legislatif memberikan serangan fajar, sebelum pemilu berlangsung para calon legislatif seakan saling bersaing untuk mendapatkan suara dengan memberi uang kepada masyarakat. Pertanda maraknya serangan fajar tersebut bahkan ada salah satu masyarakat yang sanggup menunggu berdiri lama didepan TPS dan belum mau memeberikan kertas undangan C6 nya sebelum ada salah satu caleg yang memberikan dia uang. Kita berharap dalam pemilu serentak ini tidak ada yang namanya money politic tetapi dalam praktiknya itu terus terjadi sehingga membuat masyarakat terbiasa menerima uang sebelum menyoblos.
Setiap orang dapat mengikuti pemungutan suara dalam pemilu 2019 hanya dengan menggunakan/ menunjukkan KTP Elektronik kpps yang bertugas.
Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 384 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Pemungutan suara yang menggunakan KTP Elektronik itu hanya berlaku untuk pemilihan presiden dan DPR RI. Pelayanan nya dimulai pukul 12.00 – 13.00. Dengan menerapkan kebijakan itu dapat mempermudah yang berdomisili untuk memilih. Tetapi seakan akan ini menjadi kabar burung, dimana para perantau yg berdomisili diluar daerahnya tidak bisa mencoblos karena tidak mengurus surat pindah pilih yaitu surat A5, apakah sekarang selembar kertas dapat melampaui kekuatan KTP elektronik?
Bagaimana dengan mereka yg sedang ditimpah kesulitan atau kemalangan yg tidak memiliki waktu untuk mengurus surat A5 tersebut, apakah suara mereka akan hangus? Apakah mereka tidak bisa ikut berpartisipasi untuk memilih pemimpinnya?
Saya mewakili suara perantau yang mengeluh akan kebijakan ini berharap dipemilu selanjutnya biarlah KTP elektronik menjadi syarat yang paling kuat untuk memilih pemimpin. Jika kebijakan ini berlanjut terus menerus banyak perantau yang menyumbangkan angka golput untuk pesta selanjutnya.

Baca juga  OTORITARIANISME GAYA BARU
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru