email : [email protected]

23.7 C
Jambi City
Thursday, December 5, 2024
- Advertisement -

OPINI : “PENGELOLAAN RETRIBUSI PARKIR DAN PAJAK PARKIR DAERAH”

Populer

Oleh : PENDI SANTORA

(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)

 

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan pajak yang diperuntukkan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Kontribusi retribusi parkir dan pajak parkir terhadap pendapatan asli daerah sangatlah penting untuk pendapatan daerah yang mana setiap hari orang pribadi maupun badan harus berkontribusi membayar parkir kepada Pemerintah Daerah. Dengan adanya jasa pelayanan parkir yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah dan serta pelayanan parkir yang dikelola oleh pihak lembaga, pihak swasta, dan pihak yang mempunyai izin usaha tempat khusus parkir yang harus kontribusi menyetorkan pajak parkir 20% terhadap pendapatan asli daerah kepada Dinas Perhubungan.

Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir yang diperoleh dari sewa/tarif parkir yang dikumpulkan. Dasar pengenaan Pajak Parkir dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.

Pada libur panjang disetiap daerah akan dipadati oleh banyak kendaraan bermotor, apalagi pada daerah yang memiliki objek wisata yang banyak menarik pengunjung dari mancanegara maupun pengunjung lokal. Hal ini akan memberikan pemasukan dari pajak parkir yang terdapat pada tempat-tempat wisata, pusat perbelanjaan, hotel-hotel, maupun restoran-restoran.

Para pengelola parkir yang memiliki izin harus mengelola parkir dengan baik, sehingga tidak menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan. Para pengelola parkir sebaiknya melakukan sosialisi tentang masalah tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pengelolaan parkir harus sesuai dengan prosedur dan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pendapatan yang didapatkan dari pengelolaan parkir tersebut harus disetorkan sebanyak 20% terhadap pendapatan asli daerah kepada Dinas Perhubungan.

Jadi, untuk menghindari banyaknya pengelolaan parkir liar yang tidak memiliki izin dan tidak menyetor pendapatan pajak parkir kepada Dinas Perhubungan, pemerintah daerah harus melakukan monitoring disetiap daerah yang menjadi tujuan pengunjung, memberikan pemahaman kepada petugas yang bertanggung jawab agar tidak melakukan Pungutan Liar.

Pemerintah daerah juga dapat membuat Tim pemantau untuk membantu petugas supaya tidak ada pengelolaan parkir liar dan pungutan liar didaerah tujuan pengunjung.

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru