Oleh: ANDRI SAPUTRA*
Perlu kita ketahui Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pada umumnya barang tersebut dikomsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
Memang, saat ini pemerintah tengah menggenjot penerimaan pajak sesuai target presiden Joko Widodo yang mencapai Rp 104,6 triliun. Namun Kementerian masih melakukan kajian mengenai batasan harga yang dikenakan untuk barang lain seperti sepatu. “Barang sepatu yang kena pajak itu di atas Rp 10 juta keatas dan dikenakan PPNBM sebesar 40%” berdasarkan pasal 1 ayat 4 (PP no 145 tahun 2000 tentang kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPNBM).
Pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi dan Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Penulis menyadari bahwa banyak sekali barang barang dalam negeri yang tidak diminati olah masyarakatkarena lebih mementingkan barang barang branded . dengan PPNBM ini masyarakat dapat mengontrol pembelian barang mewah dari luar negeri lalu beralih ke barang/produk dalam negeri.solusi untuk beralihnya ke barang dalam negri dengan cara meningkatkan kualitas dan kuantitas suatu produk yang akan dipasarkan .
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi